Cara Mendapatkan KIP dari Kemendikbud bagi Siswa yang Masuk Kategori Penerima Dana PIP

- 19 Februari 2021, 11:40 WIB
Ilustrasi KIP Kuliah.
Ilustrasi KIP Kuliah. /Dok. Kemdikbud

PR CIANJUR – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu upaya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk membantu anak kurang mampu untuk menempuh pendidikan.

Bantuan PIP diberikan kepada mereka yang sedang menempuh pendidikan di jenjang pendidikan dasar, menengah pertama hingga SMA/SMK/MA sederajat.

PIP sendiri menyasar siswa-siswi dengan prioritas sebagai berikut.

Baca Juga: Bantah Isu Penyebab Kematian Tak Wajar, Komnas HAM Tegaskan Ustaz Maaher Meninggal karena Sakit yang Diderita

1. Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Peserta didik berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, dan/atau memiliki pertimbangan khusus di antaranya.

a. Peserta didik berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Peserta didik berasal dari keluarga yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

Baca Juga: Penyalahgunaan Narkoba di Lingkungan Polri, Kapolda Jabar: Pilihannya Dua, Dipecat atau Dipidanakan

c. Peserta didik dengan status yatim piatu, yatim, atau piatu dari sekolah, panti sosial, dan panti asuhan

d. Peserta didik terkena dampak bencana alam

e. Peserta didik tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

f. Peserta Didik mengalami kelainan fisik, korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), berasal dari daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di lembaga pemasyarakatan, memiliki lebih dari tiga saudara kandung yang tinggal serumah

g. Peserta didik dari lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal dalam bentuk lainnya

Baca Juga: Survei Lembaga Indometer: PDI Perjuangan Turun, Demokrat Naik Elektabilitasnya

Dana PIP dimanfaatkan peserta didik penerima manfaat untuk berbagai macam kebutuhan dan keperluan pribadi yang menunjang proses pembelajaran seperti membeli tas, sepatu, seragam, uang saku, biaya transportai pergi-pulang ke sekolah, biaya praktik, dan biaya ujian kompetensi.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Kemdikbud, PIP ini diselenggarakan lintas kementerian atau lembaga meliputi Kemdikbud, Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).

Pertanyaan muncul, bagaimana dengan siswa-siswi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) namun masuk dalam katergori penerima?

Baca Juga: Mendapat Sinyal Presiden, Menpora Zainuddin Amali Nyatakan Sepakbola Indonesia Kembali Bergulir

Caranya adalah sebagai berikut.

1. Siswa mendaftar dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tuanya ke lembaga pendidikan menengah terdekat.

2. Jika siswa tidak memiliki KKS, orang tuanya dapat meminta penerbitan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan kelurahan/desa terlebih dahulu supaya bisa melengkapi syarat pendaftaran.

Adapun besaran dana yang diterima setiap jenjang berbeda.

Baca Juga: Sepak Terjang Pewarta Dibalik Layar Menginspirasi Para Sineas Dalam Berkarya

SD dari kelas 1 hingga 5 mendapatkan dana sebesar Rp450.000, kelas 6 mendapatkan Rp225.000.

SMP dan sederajat mendapatkan dana sebesar Rp750.000 untuk kelas 7 dan 8, serta Rp225.000 untuk kelas 6.

SMA sederajat mendapatkan dana sebesar Rp1 juta untuk kelas 10 dan 11, serta Rp500.000 untuk kelas 12 dan 13.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x