BLT Anak Balita, Begini Cara Mendapatkannya

- 27 Januari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi balita dan ibunya.
Ilustrasi balita dan ibunya. /Pixabay

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun.

Sementara itu, untuk kategori disabilitas berat dan lansia juga berhak mendapatkan bantuan masing-masing Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: Arsenal Menang Atas Southampton Dengan Skor 1-3, Ini Komentar Mikel Arteta

Sebagaimana diberitakan Pikiran Rakyat Tasikmalaya pada artikel 'Cek Syarat dan Cara Pendaftaran BLT PKH Bagi Ibu Hamil, Balita dan Anak Sekolah', berikut rincian besaran bantuannya:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH;

- Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH;

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak- banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH;

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini