BLT Anak Balita, Begini Cara Mendapatkannya

- 27 Januari 2021, 20:34 WIB
Ilustrasi balita dan ibunya.
Ilustrasi balita dan ibunya. /Pixabay

Baca Juga: Pendamping PKH Ditangkap di Cianjur Usai Diduga Makan Uang Bansos Milik KPM, Terancam 15 Tahun Penjara

Penerima PKH terdiri dari Dua komponen dimana komponen keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas dan komponen bantuan pendudukan keluarga PHK untuk anak usia sekolah dari SD sampai SMA

Untuk menerima bansos PKH terdapat dua syarat yaitu terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH

Komponen kesehatan:

- Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun;

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta Hari Ini Rabu, 27 Januari 2021: Lagi-lagi Andin Marah Kepada Al

- Anak umur 6--21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar;

- Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900.000 per tahun;

- Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun;

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah