Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).
Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara dalam hal ini KPPPA merupakan hal baru.
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.
"Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.
Menurut dia, LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku, mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal.
Baca Juga: Disnakertrans Sampaikan Kembali Penolakan JHT dari Buruh Cianjur ke Pemerintah Pusat
Hanya saja, menurut dia, yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.
Artikel Rekomendasi