Herry Wirawan 'Hanya' Dipenjara Seumur Hidup, LPSK : Itu Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual

- 16 Februari 2022, 17:42 WIB
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

Hanya saja, dalam amar putusannya, hakim membebankan restitusi untuk dibayarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA).

Yang menarik, restitusi dalam perkara pidana yang dibebankan kepada negara dalam hal ini KPPPA merupakan hal baru.

Baca Juga: Kuasa Hukum 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, Desak KPPPA Bayarkan Biaya Restitusi Sesuai Perintah Majelis

Dalam Pasal 1 Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menyebutkan, restitusi merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga.

"Terkait amar putusan yang membebankan restitusi kepada KPPPA, maka LPSK akan melakukan koordinasi lebih lanjut," ujar Livia.

Menurut dia, LPSK memahami putusan majelis hakim yang tidak lagi membebankan restitusi kepada pelaku, mengingat hukuman pidana yang dijatuhkan sudah maksimal.

Baca Juga: Disnakertrans Sampaikan Kembali Penolakan JHT dari Buruh Cianjur ke Pemerintah Pusat

Hanya saja, menurut dia, yang menjadi diskursus terkait pembebanan pembayaran restitusi kepada negara.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan.

Vonis itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan penuntut umum yang menuntut pelaku dengan pidana mati dan pidana tambahan berupa kebiri kimia.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini