Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.
"Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya," kata Livia
Dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak yang terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.
Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi atau korban memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda.***
Artikel Rekomendasi