Herry Wirawan 'Hanya' Dipenjara Seumur Hidup, LPSK : Itu Pidana Terberat Kasus Kekerasan Seksual

- 16 Februari 2022, 17:42 WIB
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022.
Predator seksual Cibiru, Herry Wirawan dijatuhi vonis hukuman penjara seumur hidup pada Selasa, 15 Februari 2022. /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

Baca Juga: Vonis Seumur Hidup Pemerkosa 13 Santri, Anggota DPR RI Dedi Mulyadi : Tak Sesuai Harapan, Harusnya Hukum Mati!

Sementara, bagi anak–anak yang dilahirkan oleh anak korban, majelis hakim memerintahkan untuk diasuh dan dirawat oleh UPTD PPA Provinsi Jawa Barat sampai dianggap mampu melakukan pengasuhan dan perawatan.

"Putusan hakim tersebut perlu disikapi dengan bijak karena memisahkan ibu dari anaknya. Walaupun usia ibunya masih muda perlu dipertimbangkan dengan saksama dampak psikologisnya," kata Livia

Dalam perkara ini LPSK memberikan perlindungan kepada 29 orang di mana 12 orang di antaranya anak yang terdiri atas pelapor, saksi, dan korban.

Perlindungan dalam bentuk pemenuhan hak prosedural diberikan saat saksi atau korban memberikan keterangan di persidangan dengan terdakwa Herry Wirawan yang merupakan pemilik Pondok Pesantren Manarul Huda.***

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah