Baca Juga: 6 Permainan Seru Tanpa Bikin Lelah, Cocok untuk Ajak Anak Bermain Selama Puasa Ramadan
Pada Selasa (15 Februari), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.
Selanjutnya, pada Senin (21 Februari), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***
Artikel Rekomendasi