PT Bandung Kabulkan Vonis Hukuman Mati kepada Pelaku Pemerkosaan 13 Santriwati Herry Wirawan

- 4 April 2022, 14:45 WIB
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung.
Pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan divonis hukuman mati di tingkat banding di Pengadilan Tinggi Bandung. /Humas Pengadilan Tinggi Bandung

Baca Juga: 6 Permainan Seru Tanpa Bikin Lelah, Cocok untuk Ajak Anak Bermain Selama Puasa Ramadan

Pada Selasa (15 Februari), Herry divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Bandung. Putusan itu juga menggugurkan sejumlah tuntutan lain, seperti tuntutan hukuman kebiri, restitusi, penyitaan aset, dan lainnya.

Selanjutnya, pada Senin (21 Februari), jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim PN Bandung tersebut.
Jaksa menilai kejahatan Herry yang memerkosa 13 santri hingga di antaranya mengalami kehamilan dan melahirkan adalah kejahatan yang sangat serius.***

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah