Reaksi Terhadap RUU Cipta Kerja, 10.000 Buruh akan Unjuk Rasa dan 3 Hari Mogok Nasional

- 4 Oktober 2020, 17:58 WIB
Ilustrasi unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law.
Ilustrasi unjuk rasa tolak RUU Omnibus Law. /Pixabay/OpenClipart-Vectors/

PR CIANJUR - Reaksi terhadap ombibus law RUU Cipta Kerja sekitar 10.000 buruh berencana akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional.

Aksi yang berlangsung 6 sampai 8 Oktober 2020 ini akan diikuti oleh berbagai serikat buruh dan serikat pekerja (SB/SP) di Kota Cimahi selama tiga hari berturut-turut.

Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan sebagai reaksi bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja yang baru disetujui untuk dijadikan UU oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga: Alasan Puskesmas Tanah Sereal Bogor Jadi Sasaran Uji Coba Vaksin Covid-19

Atas rencana tersebut, akhirnya Ketua DPC Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 92 Kota Cimahi, Asep Jamaludin angkat bicara.

Asep menjelaskan bahwa seluruh SB/SP di Kota Cimahi sepakat melakukan aksi mogok nasional, yakni SBSI 92, SPSI, SPN, SPMI, dan KASBI.

"Berikut masyarakat buruh yang tidak berserikat juga akan melakukan aksi unjuk rasa dan mogok nasional. Lebih kurang 10.000 buruh yang mengikuti aksi," terang dia, saat dihubungi pada Minggu, 4 Oktober 2020.

Menurutnya, aksi tersebut akan dilakukan tiga hari berturut-turut dengan kegiatan yang berbeda-beda.

Baca Juga: Usai Tarif Swab Test Ditetapkan Pemerintah Tertinggi Rp900 Ribu, Iwan Fals: Gratislah..

"Untuk Cimahi tanggal 6 Oktober aksi mogok kerja di kawasan Industri, tanggal 7 Oktober di wilayah pemerintahan Kota Cimahi, dan tanggal 8 long match ke gedung sate (Pemerintah Provinsi Jawa Barat). Sehingga selama tiga hari itu targetnya stop produksi," jelasnya, sebagaimana diberitakan Galamedia.com sebelumnya dalam artikel "Ribuan Buruh Bakal Mogok Kerja Selama Tiga Hari, Bentuk Protes Disetujuinya RUU Cipta Kerja".

Di hari pertama aksi, kata Aep, ada berbagai kegiatan yang akan dilakukan para buruh. Mulai dari orasi dan kegiatan lainnya yang disesuaikan dengan kreativitas masing-masing.

"Kalau SBSI 92 arahnya di masing-masing pabrik, tapi nanti lihat sikon kalau ada yang jemput untuk keliling kawasan industri sambil menyampaikan informasi terkait perkembangan terkini pembahasan omnibus law," tuturnya.

Baca Juga: Galang Hendra Pratama Terjatuh dan Gagal FInish Pada WSS 600 Prancis yang Digelar Pada Kondisi Hujan

Disebutkannya, aksi mogok nasional ini dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja.

"Tuntutan kami, tolak omnibus law atau setidak tidaknya keluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law," terangnya.

Menurut Asep, aksi ini merupakan puncak penolakan buruh terhadap RUU Cipta Kerja.

"Sudah jelas dari awal. Ini hanya puncaknya, karena DPR RI akan tetap memaksakan pengesahaan RUU omnibus law menjadi UU omnibus law, sebelum masa resesnya tanggal 9 Oktober 2020," kata dia.

Baca Juga: Tudingan Moeldoko Soal Data Kematian Covid-19, Berikut Fakta-faktanya

"Poin besarnya bahwa RUU omnibus law akan menghilangkan kepastian kerja, kepastian pendapatan (upah) dan kepastian jaminan sosial," terangnya.

Selama menjalan aksi, sambung Asep, pihaknya akan tetap menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan arahan Forkopimda Cimahi dalam pertemuan yang dilakukan di Aula Gedung B Pemkot Cimahi, Sabtu, 3 Oktober 2020.

"Betul, kemarin hari sabtu kami diundang oleh Forkopimdo Kota Cimahi. Pada dasarnya kami tetap akan melaksanakan aksi mogok nasional dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Bagi kami (kaum buruh) omnibus law lebih berbahaya dibandingkan Covid-19," tegasnya.

Terkait penerapan protokol kesehatan ini, diakui Asep sudah dalam pembahasan teknis dengan seluruh pengurus tingkat perusahaan.

Baca Juga: Terpengaruh Pandemi Covid-19, Penjualan Daihatsu Indonesia Turun 43 Persen Dibandingkan Tahun Lalu

"Sudah kita bahas, pakai masker dan jaga jarak, serta bagi yang punya hand sanitizer kecil untuk dibawa," ujarnya.***(Laksmi Sri Sundari/Galamedia.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah