Polres Cianjur Tetapkan Pengelola Galian C yang Longsor Jadi Tersangka

6 Desember 2019, 10:00 WIB
Ilustrasi longsor.* /DOK PR/

CIANJUR (PR)- Pengelola tambang galian C PT Triadi, Goura Tunggara bin Sadar (45) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cianjur.

Penetapan Goura sebagai tersangka adalah terkait tertimbunnya seorang pekerja operator di Galian C yang longsor belum lama ini.

Sebagai pengelola galian C di Desa Cikahuripan, Kecamatan Gekbrong, Kabupaten Cianjur, dia dianggap lalai yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja.

Baca Juga: Palsukan Tanda Tangan Plt Bupati Cianjur, Guru Honorer Tertipu Oleh Oknum

Goura merupakan warga Jalan Randu No 125 Kav 33 RT 05/09, Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi. 

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Budi Setiayuda mengatakan, penyidik saat ini telah menetapkan pengelola tambang galian C sebagai tersangka. 

Namun, tak hanya Goura, penyidik Satreskrim pun masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik lahan yang digunakan sebagai galian C, Mardianus Yusar Suradi alias Yusak.

Baca Juga: Diduga Tidak Berizin, Galian C di Cianjur Sebabkan Satu Pekerja Tertimbun Longsor

”Betul ya, kami telah menetapkan seorang tersangka dalam kejadian tersebut, yaitu pengelola tambang. Penetapan tersangka itu, berdasarkan LP/A/120/XII/2019/JABAR/SAT RESKRIM, tanggal 3 Desember 2019," ujar Budi, Kamis 5 Desember 2019.

Lebih lanjut dijelaskan, jajaran kepolisian kemungkinan akan kembali menetapkan tersangka lain dalam kasus tersebut. Apabila, hasil penyelidikan yang masih berjalan sudah keluar, diperkirakan ada tersangka tambahan.

Menurut dia, penyidik menetapkan tersangka dengan pasal 359 KUHP. Setelah menetapkan tersangka, tim masih terfokus untuk melakukan proses pencarian terhadap korban yang tertimbun.

Baca Juga: Polres Cianjur Kerahkan Anjing Pelacak Cari Korban yang Tertimbun Longsor

Proses terakhir yang dilakukan tim gabungan adalah menerjunkan seekor anjing jenis Malinois Belgia milik Polisi Satwa (K9) Polres Cianjur dan alat penyedot air untuk mempermudah proses pencarian korban.***

Editor: Abdul Muhaemin

Tags

Terkini

Terpopuler