Ditjen Imigrasi Buka Calling Visa Bagi WNA Termasuk Israel, Fadli Zon: Sebuah Pengkhianatan 

28 November 2020, 14:20 WIB
Fadli Zon /YouTube/Fadli Zon Official

PR CIANJUR - Sejak Senin 23 November 2020 lalu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukun dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) mulai membuka pelayanan visa eloktronik (evisa) bagi warga negara asing (WNA) tertentu.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Arvin Gumilang, dalam pernyataan tertulis, Minggu, menjelaskan bahwa ujicoba pembukaan pelayanan telah dilakukan pada Jumat (20/11) , dikutip Pikiran Rakyat Cianjur dari Antara.

Diketahui bahwa pelayanan tersebut sempat terhenti selama masa pendemi Covid-19 menyerang dunia.

Baca Juga: Mama Lita MasterChef Indonesia Season 5 Berduka, Sang Suami Meninggal Dunia Karena Penyakitnya

"Ujicoba pelayanan telah kami lakukan sebelumnya dan Senin (23/11) nanti akan kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja, " ujar Arvin.

Pemerintah telah menetapkan delapan negara calling visa, Arvin menjabarkan negara-negara tersebut yakni:

1. Afghanistan
2. Guinea
3. Israel

Baca Juga: Wali Kota Cimahi Diduga Korupsi Dana Proyek Rumah Sakit, Begini Kondisi RS-nya Sekarang

4. Korea Utara
5. Kamerun
6. Liberia
7. Nigeria
8. Somalia

Dibukanya kembali pelayanan calling visa disebutkan pemerintah karena alasan banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari negara-negara tersebut.

Alasan lainnya adalah untuk mengakomodasi hak-hak kemanusiaan para pasangan kawin campur.

Baca Juga: AWAS PENIPUAN, Link Selain prakerja.go.id Jangan Sekali-kali Dibuka

Hal tersebut ditentang oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah politisi Gerindra, Fadli Zon.

Melalui unggahan pada akun Twitter @fadlizon, ia menuliskan cuitan yang menandai presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kementerian Luar Negeri RI.

"Rencana Pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa utk Israel adalah sebuah pengkhianatan thd perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dg konstitusi jg melukai umat Islam di Indonesia. @Menlu_RI." tulisnya seperti dilihat Pikiran Rakyat Cianjur pada Sabtu, 28 November 2020 siang.

 

Baca Juga: Menteri PPPA Menyebut Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan Merupakan Hal Penting

Cuitannya ini mendapatkan sejumlah respon yang mendukung hingga yang tidak tahu mengenai calling visa yang nyatanya telah mulai dibuka.

Untuk diketahui bahwa WNA subjek calling visa akan diperiksa permohonannya melibatkan tim penilai yang terdiri dari;

a. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
b. Kementerian Dalam Negeri;
c. Kementerian Luar Negeri;
d. Kementerian Tenaga Kerja

Baca Juga: Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi Mencegah KDRT

e. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
f. Kejaksaan Agung;
g. Badan Intelijen Negara;
h. Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia; dan
i. Badan Narkotika Nasional.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Twitter ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler