Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah

20 Desember 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. /NOYA NAUFAL/ pixabay.com/

PR CIANJUR – Hari Natal sebentar lagi menyapa kita semua di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Umat Kritiani menunggu momen Natal sebagai peringatan cinta dan kasih terhadap Tuhan, manusia, dan alam semesta.

Hari Raya Natal Tahun 2020 sudah pasti berbeda dari perayaan sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Oleh karenanya Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan perayaan Natal 2020.

Panduan itu ada di Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

"Walaupun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," kata Menag Fahcrul Razi.

Baca Juga: Pegawai Dinas Pemkab Cianjur Terpapar Covid-19, Warga Cianjur Diminta Tetap Disiplin Prokes

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, berikut isi dari Surat Edaran Menteri Agama.

Pertama, ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Berkumpul bersama keluarga di rumah.

Kedua, selain peringatan secara berjamaah di gereja, ibadah dalam menyambut Natal 2020 dilakukan secara daring yang pelaksanaannya dikembalikan ke pengurus masing-masing gereja.

Ketiga, jumlah umat atau jemaat yang mengikuti perayaan ibadah Natal 2020 di gereja tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah bersangkutan.

Baca Juga: Moderasi Beragama, Konsep Kehidupan Keberagamaan yang Harus Diterapkan di Indonesia

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," kata Fachrul Razi.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," ucap Fachrul Razi.

Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja di Indonesia (KWI) Romo Steven A Lalu menegaskan gereja dibuka atau ditutup akan dikembalikan kepada kebijakan para Uskup wilayah.

Baca Juga: Jangan Terus Bersedih, Inilah 10 Hal Positif dari Patah Hati yang Secara Tidak Sadar Kamu Dapatkan

Uskup merupakan pemimpin sebuah wilayah gerejawi yang dinamakan Keuskupan, contohnya Keuskupan DKI Jakarta Raya.

"Gereja dibuka atau ditutup dalam perayaan Natal masa pandemi, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan-kebijakan para Uskup. Setiap Keuskupan mengeluarkan ketetapan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," ujar Romo Steven.

KWI sendiri kata Romo Steven sejak awal memang tidak membolehkan satu gereja pun dibuka di masa pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga: Murah dan Menyenangkan, 10 Hal Menarik yang Harus Kamu Lakukan di Akhir Pekan Ini

"Karena itu, protokol kesehatan harus ditaati dan tentu rekomendasi dari Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 di pelbagai tingkatan tetap harus ditaati," tutur Romo Steven menutup.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler