PR CIANJUR - Pandemi Covid-19 memicu banyak permasalahan baru, salah satunya meningkatnya jumlah angka kemiskinan.
Masalah kemiskinan dan kemanusiaan adalah pekerjaan bersama yang harus segera diatasi. Seperti yang dilakukan oleh Provinsi Riau, belum lama ini telah menyalurkan dana zakat sebesar Rp110 miliar.
Adapun dana tersebut berasal dari dana zakat di Provinsi Riau yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp116 miliar sepanjang tahun 2020, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau H. Mahyudin.
Baca Juga: Bank Syariah Indonesia Hadir, Presiden Jokowi Ingin Kinerja Sangat Baik Ditunjukkan
Dia menilai potensi zakat di Provinsi Riau sangat besar. Maka perlu didorong upaya percepatan atau pengumpulan lebih besar lagi dengan tujuan mengatasi kemiskinan.
Situasi sulit saat ini merupakan saat yang tepat untuk berbagi bersama, dan upaya itu dilakukan oleh Baznas dan Unit Pengumpulan Zatat (UPZ) serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) seluruh Riau.
Program zakat merupakan program bersama, semua elemen harus terlibat dan berkontribusi. Baik itu antara pemerintah, MUI, DMI, ormas-ormas Islam, lembaga pendidikan, Baznas, dan LAZ.
Mereka bersinergi dalam mewujudkan gerakan zakat supaya apa yang dicita-citakan dapat terwujud, seperti yang diungkapkan Ketua Umum Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Prof Dr KH Didin Hafidhuddhin.
Baca Juga: Perhatian! Pakar Kesehatan Paparkan Penyebab dan Cara Pencegahan Kanker Paru Sejak Dini
Dia mengatakan, untuk memaksimalkan potensi zakat di Indonesia, sedikitnya ada lima langkah konkret yang harus dilakukan yaitu sebagai berikut.
1. Memberikan sosialisasi dan edukasi tentang zakat terhadap masyarakat
Mengelurakan zakat selain karena wajib jika kita mendapatkan rezeki lebih, namun juga penting bahwa manusia dituntut untuk saling berbagi sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.
Atas dasar itu, pemerintah harus terus memberikan pemahaman mengenai zakat terhadap masyarakat, hal itu dapat dilakukan melalui berbagai media atau khutbah.
2. Penguatan terhadap amil zakat
Suatu lembaga yang mengatur zakat harus dapat dipercaya oleh masyarakat. Jangan sampai ada hal yang tidak diinginkan, seperti korupsi misalnya.
Lembaga itu harus dapat dipercaya, amanah, dan bertanggung jawab terhadap uang zakat yang telah terkumpul.
3. Pendayagunaan zakat
Zakat harus disalurkan tepat sasaran. Kaum dhuafa, anak yatim, atau fakir miskin berhak menerimanya.
Tentu hal itu ditunjang oleh pengelolaan yang baik dan terencana. Misalnya dalam mengembangkan kegiatan ekonomi masyarakat, program kesehatan, atau pendidikan.
4. Aturan-aturan harus terus diperbaiki
Aturan selain juga harus disepakati dan dilaksanakan oleh berbagai komponen, juga harus terus dievaluasi dan diperbaiki.
Baca Juga: Chelsea Menang Tipis 1-0 dari Tottenham Hotspur, Thomas Tuchel Jawab Tantangan dari Jose Mourinho
Misalnya semua kepada daerah membuat Surat Keputusan (Sk) tentang wajibnya membayar zakat bagi pegawai muslim.
5. Kordinasi dan sinergi antar sesama komponen
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, program zakat ini tentu tidak bisa dilakukan oleh satu pihak, tetapi harus berkolaborasi agar tujuan gerakan zakat ini dapat tercapai.***