Tanggapi Wacana Revisi Pasal Karet dalam UU ITE, Mahfud MD: Kalau Perlu Kita Revisi, Kita Bicara dengan DPR

20 Februari 2021, 22:10 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. /Instagram @mohmahfudmd/

PR CIANJUR  Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan akan terus mengawal rencana revisi UU ITE.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 11 Tahun 2008 diwacanakan untuk kembali direvisi.

“Sekarang ini Kemenko Polhukam telah membentuk dua tim. Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,” kata Menkopolhukam Mahfud MD dalam video yang dibuat tim Kemenko Polhukam di Jakarta pada Jumat, 19 Februari 2021.

Baca Juga: BPMI Masjid Istiqlal dan Kementerian PPPA Tandatangani Nota Kesepahaman untuk Wujudkan Pemberdayaan Perempuan

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Sabtu 20 Februari 2021, Kemenko Polhukam mendapat tugas dari Jokowi untuk merapikan pasal karet yang banyak dipermasalahkan dalam UU ITE.

Tim pertama, berada di bawah koordinasi Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate bergabung bersama tim Kemenko Polhukam.

“Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan UU ini, karena mengandung pasal karet, diskriminatif, dan membahayakan demokrasi,” kata Mahfud MD yang dulu pernah juga menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi tahun 2008-2013.

Baca Juga: Timo Tjahjanto Dilirik Produksi Film AS untuk Sutradari Remake Film Train to Busan Versi Hollywood

Mahfud MD melanjutkan pihaknya akan mengundang berbagai unsur mulai dari pakar di bidangnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk diajak berdiskusi.

“Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,” kata Mahfud MD lagi.

“Presiden kan mengatakan silakan didiskusikan kemungkinan revisi itu. Kita akan mendiskusikan masalah itu, mana pasal yang dianggap pasal karet, mana yang diskriminatif, kita diskusikan secara terbuka,” ujar Mahfud MD dilansir dari akun Instagram Kemenko Polhukam @polhukamri.

Baca Juga: Banjir Terjam Jakarta, Anies Baswedan Harap dalam Waktu 6 Jam Bisa Surut

“Kalau perlu kita revisi, kita revisi. Kita akan berbicara dengan DPR, karena banyak juga orang di DPR yang tidak setuju UU ini diubah,” tutur Mahfud MD.

Sebagian Anggota DPR RI mempertanyakan urgensi daripada perubahan atau revisi UU ITE ini. Mahfud MD melanjutkan,

“Berbahaya negara ini kalau tidak punya undang-undang begitu, bagaimana kalau orang mencaci maki lewat medsos, bagaimana kalau orang membuat berita bohong dan konten pornografi lewat medsos,” tutur Mahfud MD.

Baca Juga: Perlu Diketahui, Berikut Vitamin yang Dapat Bantu Sperma Pria Lebih Sehat dan Kuat

Mahfud MD berjanji bahwa kedua tim ini akan segera bekerja menyelesaikan polemik revisi UU ITE ini.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler