Kabar Gembira, Tarif Listrik Tidak Naik Periode April-Juni Tahun 2021

8 Maret 2021, 18:54 WIB
Ilustrasi PLN tak menaikkan tarif listrik non subsidi hingga Maret 2021 /tangkap layar instagram.com/@pln_id/

PR CIANJUR – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tidak jadi menaikkan tarif listrik untuk pelanggan nonsubsidi.

Hasil ini menjadikan pelanggan listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang berjumlah 13 golongan masih tetap membayar tagihan listrik seperti sebelumnya. Tetapnya harga listrik ini berlaku dari tanggal 1 April hingga 30 Juni 2021.

Dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari Antara, Senin 8 Maret 2021, hal demikian menjadikan tarif masih sama seperti di bulan Januari-Maret 2021.

Baca Juga: Tottenham vs Crystal Palace, Harry Kane Jadi ‘Man of The Match’

“Dengan demikian, tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi baik tegangan rendah, tegangan menengah, maupun tegangan tinggi tetap mengacu pada tarif periode sebelumnya Januari-Maret 2021,” kata Rida Mulyana, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan di Jakarta.

Pemerintah sendiri terus mendorong PLN untuk meningkatkan efektifitas pemakaian tenaga listrik nasional, menambah penjualan tenaga listrik, dan melayani pelanggan sebaik mungkin.

Perlu diketahui, pelanggan nonsubsidi dengan tegangan rendah yang memakai daya listrik di angka 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 VA, hingga 6.600 VA ke atas tetap, tidak naik harganya.

Baca Juga: Cara Melaporkan SPT Tahunan Pajak Secara Online, lakukan di situs djponline.pajak.go.id

Ditambah, pengguna untuk kegiatan ekonomi dengan daya listrik 6.600, 200 kVa (kilo Voltampere), pelanggan pemerintah dengan daya yang sama, penerangan jalan umum, semua tarifnya sama dan tidak naik, sebesar Rp1444,70 per kWh (kiloWatt per hour).

Pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA-RTM bernasib sama alias tidak naik dengan harga Rp1352 per kWh.

Di kalangan pelanggan listrik PLN tegangan menengah dengan daya listrik di atas 200 kVA, tarif listrik tetap sama seharga Rp1114,74 per kWh.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta Senin 8 Maret 2021: Al Kembali Bertemu Andin

Di kalangan industri besar dengan menggunakan tegangan tinggi dengan daya mulai dari 30.000 kVa ke atas, tarif listrik seharga Rp996,74 per kWh.

Di samping nonsubsidi, pelanggan listrik PLN subsidi juga tidak mengalami kenaikan tarif listrik di periode yang sama. Mereka yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan listrik PLN subsidi ini termasuk pelaku UMKM, bisnis kecil, industri kecil, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.

“Tarif listrik tidak naik ini bisa memberikan kepastian kepada berbagai kelompok masyarakat dan menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas pemulihan ekonomi nasional,” tutur Rida Mulyana.

Baca Juga: Solusi Bagi Ibu Baru, Berikut Cara Pulihkan Pikiran dan Segarkan Tubuh dalam Sepekan

“Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19,” kata Agung Murdifi, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler