Kebijakan Baru Soal Insentif bagi Tenaga Kesehatan Resmi Ditetapkan Kemenkes, Simak Penjelasan Berikut

3 April 2021, 18:59 WIB
Para tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). /ANTARA/M Risyal Hidayat/

PR CIANJUR - Kementerian Kesehatan kembali merilis kebijakan baru mengenai insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) yang bertugas menangani Covid-19 melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) dengan nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021.

Plt Kepala Badan PPSDM Kesehatan dr Kirana Pritasari memaparkan perubahan kebijakan tersebut, pertama insentif disalurkan secara langsung ke rekening nakes guna menghindari adanya pungutan oleh oknum tertentu.

Sistem penyaluran langsung juga dinilai memudahkan bila suatu saat insentif terlambat diberikan maka otoritas terkait mudah menelusuri penyebabnya.

Baca Juga: Survei: Meski Kebiasaan Rajin Cuci Tangan Meningkat, Masyarakat Indonesia Malas Sikat Gigi Selama Pandemi

Kedua, besaran insentif ditentukan berdasarkan asal fasilitas kesehatan yang tentu jumlahnya akan berbeda bagi tiap nakes.

Semakin tinggi risiko paparan terhadap Covid-19, maka nakes yang bersangkutan akan menerima insentif yang lebih besar dibanding mereka yang bekerja di zona-zona tertentu.

''Perbaikan dari regulasi ini jika dibandingkan pada tahun 2020 di antaranya mengenai kriteria fasilitas pelayanan kesehatan dan kriteria tenaga kesehatan. Maka prioritas ini difokuskan kepada yang menangani Covid-19,'' tutur Kirana.

Baca Juga: Putri Gus Dur Angkat Bicara terkait Terorisme, Ini Kata Alissa Wahid

Sedangkan untuk tunggakan insentif 2020 yang masih tertunda kini PPSDM tengah mengkaji laporan dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) agar segera bisa dibayarkan.

''Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covod-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,'' ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo, S.H, MKM, M.Hum menyampaikan bahwa pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

Baca Juga: Dampak PPnBM-DTP, Terjadi Peningkatan Penjualan Kendaraan Roda Empat di Indonesia

''Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,'' tuturnya.

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan

Tags

Terkini

Terpopuler