Masinton Pasaribu : Dalang Dibalik Kelangkaan Minyak Goreng Harus Disanksi!

21 April 2022, 13:26 WIB
Politisi PDIP Masinton Pasaribu. /Antara/Abdul Faisal/

JENDELA CIANJUR - Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengomentari terkait ditangkapnya dalang kelangkaan minyak goreng ditanah air yakni Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Masinton menduga ada korporasi besar juga yang bermain untuk memobilisasi dukungan perpanjangan Jabatan Presiden 3 periode.

Baca Juga: Lagi-lagi, Megawati Keheranan Lihat Ibu-ibu Ramai Belanja Baju Lebaran Padahal Sebelumnya Antre Minyak Goreng!

"Korporasi besar perusahaan sawit yang ikut memobilisasi dukungan perpanjangan jabatan presiden 3 periode harus diberi sanksi !!. Selain berkontribusi kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng. Juga ikut berpartisipasi melawan konstitusi. LAWAN OLIGARKI KAPITAL !!," cuit Masinton dalam media sosialnya dikutip Jendela Cianjur, Kamis 21 April 2022.


Sebelumnya diberitakan, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Wisnu ditetapkan tersangka diduga menjadi dalang langkanya minyak goreng di negeri ini.

Baca Juga: Ini Dalang Kelangkaan Minyak Goreng di Tanah Air, Kejagung Langsung Tetapkan Tersangka Pada Pejabat Kemendag!


Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengungkapkan Wisnus ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

"Tersangka yang ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” tegas Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa 19 April 2022.

Wisnu ditetapkan tersangka lantaran telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Korupsi Minyak Goreng, Said Didu Tuding Diduga Ada Kongkalikong Antara Penguasa dan Pengusaha!

Selain Wisnu, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ​​Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tegas Burhanuddin.

Burhanuddin menambahkan, daei komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka Wisnu adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Tim Jampidsus Dalami Total Kerugian Negara!

Padahal ditambahkannya, ketiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

"Pada tersangka dilakukan penahanan dan ditempatkan di tempat yang berbeda," ucapnya.

Tersangka IWW dan tersangka MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung sejak Selasa hingga 8 Mei 2022. Sedangkan, tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, terhitung mulai Selasa.

"Kami tegaskan bahwa negara akan hadir dan selalu hadir untuk mengatasi keadaan yang menyulitkan masyarakat luas; dan kami akan tindak tegas bagi mereka yang mengambil keuntungan di tengah kesulitan masyarakat," tegas Burhanuddin. ***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler