Bareskrim Mabes Polri Sita Uang Tunai Rp22 Milyar Dari Kasus Investasi Bodong Viral Blast!

13 Mei 2022, 14:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan /dok.foto/Divisi Humas Polri

 

 

JENDELA CIANJUR - Sejumlah aset terkait kasus penipuan investasi bodong robot trading Viral Blast disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan aset-aset yang dilakukan penyitaan antara lain uang tunai senilai Rp22.945.000.000.

Baca Juga: Ayah Vanessa Khong Janji Bakal Penuhi Panggilan Pemeriksaan Soal Kasus Investasi Bodong Binomo

"Kemudian selain uang tunai ada aset sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," beber Ramadhan kepada wartawan, Jum'at 13 Mei 2022.

 

Uang tunai yang disita tersebut dikatakan Ramadhan, disita dari beberapa pihak. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," tambahnya.

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading EA Copet : Pelapor dan Saksi Mulai Diperiksa

Penyidik hingga kini ditambahkan Ramadhan masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

BodongBaca Juga: Ini Iming-iming Investasi Bodong Robot Trading Fahrenheit, Duduk Diam Dapat Duit!

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler