JENDELA CIANJUR - Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyidikan kasus investasi bodong aplikasi Binomo. Bahkan kini polisi tengah menelusuri siapa pemilik dibalik aplikasi tersebut.
"Saat ini sudah dilakukan penyelidikan tentang pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," jelas Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dikutip Jendela Cianjur dari PMJ News, Sabtu 19 Februari 2022.
Dikatakan Whisnu, hingga saat ini mereka tengah mendalami keterangan dari beberapa saksi yang sudah diperiksa. Tak hanya itu, beberapa dokumen yang berkaitan dengan aplikasi Binomo.
"Penyelidik sedang mendalami informasi-informasi yang diperoleh dari hasil pemeriksaan para saksi serta dokumennya untuk mengetahui siapa-siapa saja pengurus ataupun pemilik dari platform Binomo," tambahnya.
Tak hanya Binomo, Whisnu pun menegaskan pihaknya tengah melakukan pengusutan terhadap aplikasi investasi yang berbasis binary option yang ilegal di Indonesia.
Baca Juga: KPK Tahan Dua Tersangka Penyuap Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji, Ditahan di Dua Rutan Berbeda
Pasalnya, mereka mendapatkan banyak laporan dari masyarakat yang telah dirugikan karena sistem binary option ilegal itu.
"Polisi pastikan kejar semua binory option lainnya. Agar hukum tak tebang pilih. Skema binary option lainnya yang merugikan masyarakat dan melakukan kegiatan usaha tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku di Indonesia," tegasnya. ***
Artikel Rekomendasi