Mahfud MD Sesumbar Hari ini Ada Penambahan Tersangka Baru Kasus Brigadir J, Apakah Ferdy Sambo?

9 Agustus 2022, 07:33 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan keterangan pers /PMJNews.com/

JENDELA CIANJUR - Kasus kematian Brigadir J di kediaman dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo semakin terang benderang bahkan tersangka pun mulai ditetapkan oleh Bareskrim Mabes Polri.

Hal itu diungkapkan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan bahwa dirinya yakin kepolisian mampu mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Akhirnya Kapolri Lantik Irjen Pol Syahardiantono Gantikan Ferdy Sambo yang Tersandung Kasus Brigadir J

Tak hanya itu, Mahfud pun mendapatkan bocoran adanya penetapan tersangka baru hari ini, Selasa 9 Agustus 2022.

 

"Konstruksi hukum pembunuhan Brigadir J akan tuntas di tingkat polisi. Tersangka akan diumumkan hari ini," demikian tulis Mahfud di Twitter resminya, Selasa 9 Agustus 2022.

Apakah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo yang kini telah diamankan di Mako Brimob. Mahfud pun tidak memberikan bocorannya.

Baca Juga: KASUS BRIGADIR J Telah Jerat 3 Tersangka, Mahfud MD Singgung Soal Code of Silence

Dikatakan Mahfud MD, sejak lama Polri memiliki jejak rekam yang bagus. Bahkan dirinya mengingatkan mengenai kasus mutilasi Ryan Jombang beberapa waktu lalu menjadi bukti. 

 

"Kasus mutilasi yang mayatnya sudah terserak di berbagai kota saja bisa dibongkar. Ingat kasus Ryan," katanya.

Baca Juga: Kapolri Sebut Ada 4 Anggota Polri yang Ditahan, Coba Hilangkan Barang Bukti Tewasnya Brigadir J

Untuk itu mengenai kasus Brigadir J, dinilai sudah jelas TKP sampai siapa saja yang berada di lokasi.  Untuk itu, dirinya meminta masyarakat terus mengawal kasus Brigadir J. 

 

"Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita Kawal pengadilannya," ujarnya.

Mahfud pun mengungkapkan dalam kasus tersebut jumlah tersangka menjadi tiga orang.

Baca Juga: Istri Ferdy Sambo Sudah Diperiksa Penyidik Tiga Kali, Semua Kasur Berkaitan Brigadir J Ditarik ke Mabes Polri

Sebelumnya Polri telah menetapkan dua kasus kematian Brigadir J di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

 

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang," ujar Mahfud kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.

Baca Juga: Hari ini Komnas HAM Periksa Puslabfor Polri Terkait Uji Balistik Kasus Brigadir J

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP. Sedangkan Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

"Nah, nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi apakah apakah aktor intelektual atau eksekutor begitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," terangnya.

Baca Juga: Kasus Kematian Brigadir J, Menko Polhukam Mahfud MD Desak Polri Buka Sejujur-jujurnya!

Menurut Mahfud, langkah yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap kasus ini sudah sesuai prosedur dan kecepatannya cukup baik. Kini kasus kematian Brigadir J sudah mulai terang benderang.

 

"Tracknya sudah mulai terang. Mari kita dukung sama-sama karena menurut saya sesuatu itu menjadi terang kalau medianya tetap mengawal, lalu LSM tetap mengawal, lalu pemerintah dapat feedback yang bagus dan sekarang terjadi," tegasnya. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler