Polisi Dalami Peran 31 Anggota yang Diperintah Ferdy Sambo di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

11 Agustus 2022, 10:23 WIB
Irjen Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri./pikiran-rakyat.com /

 

JENDELA CIANJUR - Hingga kini Tim Khusus (Timsus) dan Inspektorat Khusus (Irsus) Polri bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo yang menangani kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J terus melakukan penyelidikan.

Setelah menetapkan tersangka terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo. Kini mereka pun tengah mendalami terhadap ke-31 orang yang diperintah Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

“Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh Irsus,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis 11 Agustus 2022.

Baca Juga: Komisi III DPR RI Akan Segera Panggil Kapolri untuk Beberkan Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Dikatakan Dedi, penyidik akan mendalami perintah yang diberikan Ferdy Sambo terhadap 31 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran kode etik. Sejauh ini ditambahkannya sudah dipastikan jika Ferdy memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.

“Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya. Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar,” paparnya

Seperti diketahui Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob!

Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sedang Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Baca Juga: KEJI, Ternyata Irjen Ferdy Sambo yang Perintahkan Bharada E Tembak Brigadir J

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler