Beredar Video CCTV di Rumah Ferdy Sambo, Mabes Polri Tuding Berasal dari Sitaan Polda Metro Jaya

11 Agustus 2022, 18:59 WIB
CCTV Kasus Dugaan Pembunuhan Brigadir J Tersebar Sitaan Polda Metro Jaya /

 

JENDELA CIANJUR - Sehari terakhir ini beredar video CCTV yang merekam detik-detik ketika Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat saat beraktifitas di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa rekaman tersebut berasal dari CCTV yang disita penyidik Polda Metro Jaya.


Dikatakan Dedi, saat ini ada beberapa dekoder CCTV dalam kasus dugaan pembunuhan yang menjerat Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka ini. Kini sejumlah rekaman itu tengah dianalisis oleh Laboratorium Forensik.

Baca Juga: Sopir Istri Ferdy Sambo Kembali Diperiksa Intensif Timsus Polri Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J

"Saya sudah menanyakan ke Pak Kabareskrim untuk CCTV kan ada beberapa dekoder yang masih dilakukan analisis oleh laboratorium forensik," papar Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Ditambahkan Dedi, rekaman CCTV yang beredar luas merupakan rekaman yang disita penyidik Polda Metro Jaya. "CCTV yang sudah beredar ini yang sudah disita oleh penyidik Polda Metro Jaya," ujarnya.

Dedi juga menegaskan pihak Labfor nantinya akan membuktikan secara digital dan ilmiah rekaman CCTV itu. Dia memastikan semua hasil penyidikan akan dibuka di persidangan.

Baca Juga: Polisi Dalami Peran 31 Anggota yang Diperintah Ferdy Sambo di Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Brigadir J

"Sama halnya, pendalaman laboratorium forensik untuk pembuktian secara digital secara ilmiah itu kan nanti akan disampaikan karena itu bagian daripada alat bukti dari proses penyidikan yang nanti juga akan dibuka di persidangan. Semuanya akan dibuka secara terang benderang," ucapnya.

Seperti diketahui Tim Khusus Kepolisian Indonesia telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Brigadir J, yakni Bharada E, Brigadir Polisi Kepala Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, kemudian terakhir Irjen Pol Ferdy Sambo yang diduga sebagai dalang dibalik pembunuhan berencana tersebut.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Ferdy Sambo Langsung Dijebloskan ke Rutan Mako Brimob!


Keempat tersangka dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Peran masing-masing tersangka, yakni Bharada E menembak Brigadir J. RR bersama tersangka KM turut membantu dan menyaksikan penembakan korban. Sedang Ferdy Sambo berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyelidikan berperan menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga.

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Untuk saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sedangkan Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler