JENDELA CIANJUR - Rektor dari Universitas Negeri di Lampung dibekuk anggota Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat.
Santer berhembus kabar bahwa Rektor yang ditangkap OTT oleh KPK adalah Rektor Universitas Lampung (Unila), Prof. Dr. Karomani.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi.
Namun Ali membenarkan bahwa yang ditangkap adalah Rektor Unila.
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali menyebut ada tujuh orang yang diamankan. Penangkapan itu, jelasnya, terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
"(Diamankan) Terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di universitas negeri Lampung tersebut," ungkap Ali.
Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila selama ini dikelola oleh Panitia ad-hoc berdasarkan Surat Keputusan Rektor.
Namun, sejak tanggal 30 maret 2017 Unila telah memiliki Badan Pengelola Penerimaan Mahasiswa Baru (BP PMB) yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Rektor Unila No 472/UN.26/KL/2017.
Tugas utama BPPMB ialah menyusun perencanaan dan melaksanaan proses seleksi untuk menghasilkan calon mahasiswa baru Universitas Lampung yang unggul dan berkualitas.
Berdasarkan informasi dari laman Unila, diketahui bahwa Rektor Unila berada di kawasan Lembang, Jawa Barat untuk mengikuti kegiatan Character Building sejak hari Rabu 17 Agustus 2022.
Universitas Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani, M.Si., beserta para wakil rektor mengikuti kegiatan Character Building di Hotel Sari Ater, Lembang, Jawa Barat, bersama tim IKU dan PTN-BH Unila. Kegiatan dilaksanakan sejak 17 hingga 20 Agustus 2022.***