BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri!

26 Agustus 2022, 02:19 WIB
BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Dipecat dari Polri! // Polri.go.id/

 

JENDELA CIANJUR - Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri pada Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), Jumat 26 Agustus 2022, dini hari.

Putusan itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Pol Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Jumat dini hari, 26 Agustus 2022.

"Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," ucap Ahmad Dofiri seperti disiarkan secara langsung melalui Polri TV.

Namun demikian, Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan tersebut.

Selain itu, ia pun berkesempatan mengucapkan permintaan maaf kepada institusi Polri dan para senior Polri.

Ferdy Sambo menjalani sidang etik sejak Kamis pagi. Sebanyak 15 saksi diperiksa dalam sidang etik Ferdy Sambo.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan saksi yang dihadirkan dari berasal beberapa instansi, dari Brimob, Propam, hingga kalangan eksternal.

Baca Juga: GILA! Hasil Undian Liga Champions 2022-2023, Barcelona Satu Grup dengan Bayern Muenchen dan Inter Milan

"Saya mau update untuk aksi saksi yang dihadirkan pada hari ini. Tadi disampaikan ada lima orang dari Patsus Brimob, HK (Brigjen Hendra Kurniawan), BA (Brigjen Benny Ali), AN (Kombes Agus Nurpatria), S (Kombes Susanto), BH (Kombes Budhi Herdi), hadir bersamaan dengan Bapak FS (Ferdy Sambo)," kata Nurul.

Selain itu, terdapat lima saksi dari Provos, yakni RS (AKBP Ridwan Soplanit), AR (AKBP Arif Rahman), ACN (AKBP Arif Cahya), CP (Kompol Chuk Putranto), dan RS (AKP Rifaizal Samual).

Saksi dari Patsus Bareskrim ada tiga, yakni RR (Bripka Ricky Rizal), KM (Kuat Maruf), dan RE (Bharada Richard Eliezer). Sementara saksi dari luar Patsus yang dihadirkan HN (Brigjen Hari Nugroho) dan MB (Kombes Murbani Budi Pitono).

Nurul mengatakan RE atau Bharada E menghadiri sidang etik secara daring. Sementara yang lainnya hadir langsung di lokasi.

Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ferdy Sambo dijerat sebagai tersangka bersama empat orang lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: BREAKING NEWS Mapolda Sumut Terbakar, Refly Harun Sebut Mirip dengan yang Terjadi di Gedung Kejagung

Ferdy Sambo dkk dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati.

Secara singkat, Ferdy Sambo diduga sebagai pelaku utama yang memerintahkan Eliezer untuk menembak Yosua di rumah dinasnya pada Jumat 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo diduga ikut menembak Brigadir Yosua sebanyak dua kali.

Ferdy Sambo diduga membuat skenario tembak-menembak antara Brigadir Yosua dan Bharada Eliezer yang diawali dugaan pelecehan terhadap istrinya.

Ferdy Sambo diduga memerintahkan bawahannya untuk mengambil hingga merusak CCTV.***

Editor: Gugum Budiman

Tags

Terkini

Terpopuler