Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster

30 Agustus 2022, 14:37 WIB
Ini Aturan Baru Naik Pesawat: Tak Perlu PCR dan Antigen Jika Sudah Booster. /Ekho Ardiyanto/Antara

 

JENDELA CIANJUR - Masyarakat yang ingin naik pesawat kini harus memperhatikan aturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Aturan baru ini resmi dirilis Kemenhub bagi calon penumpang pesawat pada Senin 29 Agustus 2022, terkait masa pandemi Covid-19.

Mengutip dari situs resmi Kemenhub, aturan ini telah diteken Menhub pada 26 Agsutus 2022.

Di dalam surat edaran tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maupun antigen.

Calon penumpang bisa naik pesawat jika sudah melakukan vaksin booster. 

Baca Juga: Usai Kasus Polisi Tembak Polisi, Kini Heboh Santri Keroyok Santri Hingga Tewas di Tangerang

Di samping itu, setiap penumpang pesawat wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan mengikuti aturan berikut:

1. Penumpang Berusia 18 tahun ke Atas. Penumpang dalam kategori ini wajib sudah menerima vaksin dosis ketiga (booster).

2. WNA berusia 18 tahun dan berasal dari Perjalanan Luar Negeri wajib mendapatkan vaksin kedua.

3. Penumpang berusia 6--17 tahun wajib sudah divaksin dosis kedua.

4. Usia 6-17 Tahun dari Perjalanan Luar Negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi.

5. Penumpang berumur di bawah 6 tahun tidak wajib booster. Namun, mereka wajib didampingi wali yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

6. Komorbid atau belum divaksin karena kesehatan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Tapi, penumpang dalam kategori ini diharuskan melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. 

Baca Juga: Langkah Manchester United Bantah Kritikan Terhadap Antony yang Disebut Si Anak Liar

Aturan terbaru baru naik pesawat menghapus syarat hasil negatif tes RT-PCR atau antigen yang selama ini digunakan sebagai syarat naik pesawat.

Kendati demikian, aturan baru naik pesawat ini tidak berlaku bagi bagi penumpang pesawat, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah tertinggal, terdepan, terluar (3T), dan pelayanan terbatas.

Selain memenuhi syarat naik pesawat, para calon penumpang juga wajib menerapkan protokol kesehatan selama di bandara dan di perjalanan.

Baca Juga: Conte Sarankan Tottenham agar Segera 'Goda' Harry Kane dengan Perpanjangan Kontrak Baru

Pertama, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan.

Lalu, mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

Keempat, menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain, serta menghindari kerumunan.

Terakhir, disarankan tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang penerbangan.

Di sisi lain, Kemenhub berusaha menstabilkan harga tiket pesawat agar tidak menimbulkan inflasi yang tinggi sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengklaim telah melakukan beragam upaya untuk menurunkan harga tiket pesawat.

Menurut Menhub, pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan, yakni Kemenkeu, Kementerian BUMN, Pemerintah Daerah, operator penerbangan, dan pihak terkait lainnya. Ia mengungkap setidaknya ada tiga upaya utama yang dilakukan.

Pertama, pihaknya sudah meminta maskapai penerbangan mengefisiensi dan berinovasi mengelola harga tiket pesawat lebih terjangkau.

"Melakukan efisiensi, memberikan diskon dan tarif yang lebih murah di waktu-waktu tertentu, serta inovasi-inovasi lainnya," kata Menhub, dilansir dari laman resmi Kemenhub.

Langkah kedua adalah berupaya bersama pemda, maskapai, dan penumpang untuk memaksimalkan keterisian penumpang di waktu-waktu tertentu.***

Editor: R Wisnu Saputra

Tags

Terkini

Terpopuler