Polisi Minta Pelaku Pengrusakan di Luar Stadion Kanjuruhan Menyerahkan Diri Sebelum Ditindak!

9 Oktober 2022, 09:05 WIB
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo (kanan) saat mengumumkan jumlah korban bertambah dalam tragedi Kanjuruhan. /Kolase foto diolah dari ANTARA dan Polri/Media Kupang


JENDELA CIANJUR - Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menghimbau para pelaku yang melakukan pengrusakan serta pembakaran di luar Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang agar menyerahkan diri.

Hal ini terlihat dari rekaman Kamera pengawas atau CCTV yang ada disekitar lokasi Stadion Kanjuruhan.

Baca Juga: UPDATE Korban Tragedi Kanjuruhan: 131 Meninggal, 60 Orang Masih Jalani Perawatan di Rumah Sakit


"Disarankan sebaiknya para pihak yang melakukan pengerusakan, pembakaran, penyerangan, dan lainnya untuk menyerahkan diri kepada yang berwajib," ucap Dedi dalam keterangan tertulis yang dikutip Minggu 9 Oktober 2022.

Ditegaskan Dedi, pihaknya akan menindak tegas para pelaku yang memicu kerusuhan di luar Stadion Kanjuruhan.

 

Baca Juga: Tragedi Stadion Kanjuruhan, Pelatih Persib Ubah Pola Latihan Squadnya!

Pekan depan dikatakannya, penyidik akan mulai memproses para pelaku yang teridentifikasi.

"Minggu depan tim investigasi akan melakukan penegakkan hukum kepada siapapun yang teridentifikasi melakukan pengrusakan dan pembakaran di luar stadion," tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan orang termasuk pendukung Arema FC.

Baca Juga: Kapolri Nyatakan Ada Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Stadion Kanjuruhan!

Adapun penetapan itu disampaikan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Menurut dia, penetapan ini dilakukan setelah tim investigasi melakukan serangkaian penyidikan.

"Ada enam tersangka," ujar Kapolri Sigit dalam konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis 6 Oktober 2022 lalu. ***

 

Editor: Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler