Cara Dapatkan BLT Rp500.000 dari Pemerintah, Berikut Syarat-syaratnya

11 September 2020, 09:35 WIB
Ilustrasi BST. /PIXABAY/

PR CIANJUR - Selain Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang pemerintah berikan untuk para pekerja swasta melalui BPJS Ketenagakerjaan, program lainnya adalah pemberian bantuan sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga.

Bantuan ini sebagai upaya pemerintah agar roda ekonomi masyarakat tetap berputar di masa krisis pandemi Covid-19 yang melanda Indonesia dan dunia.

Melalui Kementerian Sosial akan memberikan BLT ( Bantuan Langsung Tunai ) atau Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) mulai cair bulan September 2020 ini.

Baca Juga: Bisa Dapat BLT Meskipun Sudah Tidak Bekerja Lagi, Berikut Langkah-langkahnya

Sebagaimana diberitakan Mantra Sukabumi sebelumnya "Ingin Tau Cara Dapatkan BLT per Kepala Keluarga Rp 500 Ribu, Begini Cara Mudahnya", masyarakat perlu tau cara untuk dapat bantuan ini atau tidak.

Dirangkum mantrasukabumi.com dari kemsos.go.id, untuk bisa mendapatkan bansos tunai itu, penerima harus memenuhi syarat yakni memiliki Kartu Keluarga Sejahtera.

Selain itu, mereka juga bukan penerima Program Keluarga Harapan.

Adapun proses pencairannya, bansos ini ditransfer langsung ke Kartu Keluarga Sejahtera.

Setelah itu, pemegang kartu bisa mencairkan bantuan itu dengan cara tarik tunai di ATM atau Kantor Cabang, atau e-warong.

Bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang bukan termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH).

Baca Juga: Setelah Tank Terjang Gerobak, Sekarang Viral Pengunggahnya Mau Dipolisikan, Dijerat Pakai UU ITE

Hal ini sengaja dilakukan pemerintah untuk kembali memulihkan perekonomian masyarakat pasca pandemi covid-19 dengan cara menaikkan daya belinya setelah mendapat bantuan ini.

Untuk mengetahui apakah kita termasuk sebagai penerima BST atau bantuan langsung tunai (BLT) Rp500 ribu, bisa mengecek langsung melalui laman cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Kemudian setelah masuk pada halaman beranda, calon penerima bisa gunakan tiga alternatif untuk melakukan pengecekan, yakni ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor Penerima Bantuan Iuran Peserta Jaminan Kesehatan atau peserta Kartu Indonesia Sehat (PBI JK/KIS), atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Setelah pilihan identitas diisi, kita akan langsung bisa memasukan ID/nomor yang kita miliki serta mengisi nama lengkap di kolom akhir.

Baca Juga: Jawa Tengah Tak Ikuti Jakarta Berlakukan PSBB, Ganjar : Kami Belum Ambil Langkah Ekstrim

Setelah itu masukan kode captcha sesuai dengan karakter huruf yang muncul di layar di bawah kolom. Kika sudah selesai lalu klik tombol ‘Cari’.

Sistem yang berada di laman cekbansos.siks.kemsos.go.id akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.***(Indira Murti/Mantra Sukabumi)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Mantra Sukabumi kemsosgoid

Tags

Terkini

Terpopuler