Volume Kendaraan Turun Hingga 20 Persen Saat PSBB Ketat DKI Jakarta

17 September 2020, 08:50 WIB
Ilustrasi PSBB Jakarta /Pixabay

PR CIANJUR - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat yang duterapkan di wilayah DKI Jakarta sejak 14 September 2020 memberikan dampak turunnya volume kendaraan.

Laporan ini diterima dari catatan Polda Metro Jaya, diklaim adanya penurunan volume kendaraan di DKI Jakarta hingga 20 % selama 3 hari berlangsungnya penerapan PSBB.

"Hasil koordinasi Kemenhub, dilihat dari kendaraan yang masuk sejak pagi dihitung dari beberapa gerbang pintu masuk tol ada 16-20 persen penurunan kendaraan yang masuk ke sini. Terjadi penurunan," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus seperti dilansir dari situs Korlantas Polri.

Baca Juga: Menpan RB Ajukan 13 Lembaga Negara untuk Dibubarkan, Rancangan Perpres Sudah Disiapkan

Penurunan aktivitas juga terjadi di terminal angkutan umum, seperti di Terminal Grogol, Jakarta Barat. Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel sebelumnya "Volume Kendaraan di Jakarta Turun Hingga 20 Persen Saat PSBB Ketat".

"Termasuk di Terminal Grogol, dari asosiasi Terminal Grogol (menyebutkan) terjadi penurunan 75 persen, termasuk kendaraan karena sepi," tambah Kombes Pol Yusri Yunus.

Ia pun menambahkan, dengan adanya PSBB ketat ini, diharapkan kesadaran masyarakat meningkat. Masyarakat juga diimbau tetap diam di rumah jika tidak ada keperluan yang sangat mendesak.

"Harapan kita masyarakat ini di rumah saja untuk memutus mata rantai (penyebaran COVID-19)," ucapnya.

Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Sebut Tidak Ada Tambahan Anggaran Untuk Bantuan Sosial Sampai Desember 2020

Tidak hanya itu, aparat gabungan Polri, TNI, Satpol PP gencar melakukan operasi yustisi. Petugas mengedepankan upaya persuasif-humanis dalam operasi tersebut.

"Kami persuasif dan humanis terkait penindakan ada aturan dasarnya yakin Pergub Nomor 79 Tahun 2020," katanya

Walau tidak menutup kemungkinan ada pasal dan UU yang kita terapkan kepada masyarakat yang melanggar ini tidak mengindahkan atau melawan petugas. Ada di Pasal 212 KUHP, Pasal 216 KUHP, dan 218 KUHP, juga UU Nomor 4 Tahun 1984. Juga UU Nomor 6 tentang karantina kesehatan bisa dikenakan di situ apabila tidak mengindahkan," jelasnya.

Penindakan dilakukan agar masyarakat disiplin menjalankan protokol kesehatan, terutama saat di luar rumah guna menekan angka penyebaran virus Corona.

Baca Juga: Harga PS5 Sudah Dirilis Sony, Termurah Rp5,9 Juta, Seperti ini Wujudnya

"Tujuannya agar masyarakat disiplin, patuh, dan taat. Kalau ini sangat-sangat tinggi dan bahaya," tandasnya.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Korlantas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler