Sebanyak 3.565 Anak Terlibat Aksi Tolak Omnibus Law, KPAI: Proses Hukum Sesuai Sistem Peradilan Anak

14 Oktober 2020, 15:36 WIB
Aparat Polda Banten mendata puluhan pelajar yang terjaring saat akan menuju Jakarta untuk mengikuti aksi unjuk rasa. KPAI menilai anak-anak bosan dengan PJJ dan memilih ikut unjuk rasa. /Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO

PR CIANJUR - Komisioner KPAI Divisi Pengawasan, Monitoring dan Evaluasi Jasra Putra memaparkan jumlah anak yang ditahan karena terlibat demonstrasi pada data yang mereka himpun per tanggal 10 Oktober 2020.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 3.565 anak terlibat aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja yang terjadi pada 7-8 Oktober 2020 lalu.

Anak-anak yang terlibat unjuk rasa tersebut ditahan di kantor polisi di sejumlah daerah di Indonesia.

Baca Juga: Pesangon Menurut UU Cipta Kerja Diturunkan Jadi 25 Kali Gaji, Ini Penjelasan Menaker Ida

Ia menambahkan, anak-anak tersebut ditahan karena diduga melakukan tindakan pengrusakan.

Anak-anak tersebut saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya, Polda Jatim, Lampung, Sumsel, Jambi, DIY, Banten, dan Sumut.

Jasra Putra mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan PPA Mabes Polri untuk memastikan proses hukum sesuai dengan UU No 11 Tahun 2012.

“Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPA Mabes Polri termasuk mendatangi Polda Metro Jaya untuk memastikan pendataan anak dan memastikan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak,” kata Jasra.

Baca Juga: Akui Telah Baca dan Pahami UU Cipta Kerja, Hotman Paris Temukan Kabar Baik untuk Buruh Soal Pesangon

Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-depok.com dlam artikel, "Sebanyak 3.565 Anak Terlibat Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata KPAI", Jasra Putra menyayangkan keterlibatan anak-anak dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja tersebut.

Terlebih, pada beberapa titik, aksi tersebut berujung dengan kericuhan.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya khawatir akan ada tren anak untuk terlibat dalam aksi demonstrasi.

“KPAI sangat khawatir bila kondisi ini terus berlangsung berhari-hari. Maka trennya anak-anak akan semakin banyak yang terlibat. Dan kecenderungan demonstrasi rusuh selalu melibatkan anak-anak,” katanya.

Menurut Jasra Patra, anak-anak merupakan kelompok rentan yang mudah terprovokasi.

Baca Juga: Disebut Mick Doohan, MotoGP 2020 Butuh Seorang Marc Marquez Untuk Naikan Tensi

Hal itu juga didasarkan bahwa anak-anak dalam memahami sesuatu tidaklah sekuat orang dewasa yang cenderung bersikap logis.

“Karena mereka tidak sekuat orang dewasa dan mudah terpengaruh. Bayangkan saja pengamanan kepolisian lebih banyak anak-anak dibanding orang dewasa. Padahal kita tahu anak-anak hadir di aksi dan terus menjadi hal yang semakin buruk dari dampak ajakan orang dewasa,” kata Jasra.

Jasra keterlibatan anak-anak tersebut karena mereka merasa khawatir akan berlakunya aturan UU Cipta bagi keberlangsungan keluarga masing-masing.

Baca Juga: PKS Bentuk Tim Pengawasan Draf Final UU Cipta Kerja, Ingin Memeriksa Keaslian Dokumen

“Informasi yang diterima, anak-anak, mereka khawatir aturan ini mengancam pada mereka dan orang tua. Dengan informasi yang sangat terbatas diterimanya, namun karena ramai di akun dan medsos mereka, menyebabkan mereka sampai di sini,” kata Jasra.

Sementara itu, KPAI akan segera melaksanakan sidang pleno dengan memanggil lintas kementerian dan lembaga, OKP pelajar berbasis agama, ormas, dan Forum Anak Nasional dalam urun rembug situasi yang melibatkan anak-anak tersebut.***(Yunita Amelia Rahma/Pikiranrakyat-depok.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Depok

Tags

Terkini

Terpopuler