Cara Mudah Cek Status Penerima BSU Kekmendikbud, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

- 24 November 2020, 09:53 WIB
Ilustrasi BSU Kemendikbud.
Ilustrasi BSU Kemendikbud. /Instagram/@bank_indonesia

4. Masukkan Account dan password PTK pada Dapodik

5. Setelah berhasil login, muncul informasi yang tertera nama bank penyalur maka Anda dinyatakan lolos sebagai penerima BSU.

Baca Juga: Daftar UMK 2021 di Kota/Kabupaten Jawa Barat, Cianjur Urutan 15

Sebagai catatan, untuk membuka Info GTK, pastikan pula menggunakan account yang sudah diverifikasi.

Setelah dinyatakan lolos persyaratan menjadi penerima BSU diimbau segera melakukan pencairan di bank penyalur dengan membawa beberapa berkas dokumen.

Berkas dokumen tersebut terdiri dari KTP, NPWP jika ada, Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Setkab.go.id, Mendikbud Nadiem Makarim memberikan persyaratan bagi PTK untuk menerima BSU sangat sederhana, yaitu:

Baca Juga: Hingga 24 November 2020, Angka Kasus Positif Covid-19 di Amerika Serikat Telah Sentuh 12 Juta Jiwa

1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Berstatus bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS);
3. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan;
4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah/Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker); dan
5. Tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.***(Julkifli Sinuhaji/Pikiran-Rakyat.com)

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat Setkab


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x