Menteri PPPA Menyebut Kesetaraan Gender dalam Pekerjaan Merupakan Hal Penting

- 28 November 2020, 11:31 WIB
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam pertemuan APEC WEF.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga dalam pertemuan APEC WEF. /Instagram/@bintang.puspayoga

PR CIANJUR – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menggelar diskusi bertajuk “Perempuan Bekerja Tidak Perlu Dilematis” yang diselenggarakan secara virtual dalam memperingati Hari Ibu, Kamis 26 November 2020.

Disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari kemenpppa.go.id pandemi Covid-19 menimbulkan berbagai dampak negatif bagi perempuan sebagai salah satu kelompok rentan dalam aspek ekonomi.

Perempuan sering mengalami beban ganda, stereotip, dan bias gender yang menghambat mereka dalam meraih peluang secara ekonomi.

Baca Juga: Kementerian PPPA Gelar Sosialisasi Mencegah KDRT

Hal itu disebabkan tidak hanya oleh faktor eksternal seperti lingkungan kerja, namun dalam diri perempuan terjadi pertarungan batin dilematis karena kentalnya budaya patriarki di tengah masyarakat.

“Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Agustus 2020, menunjukkan adanya ketimpangan Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) antara perempuan yaitu 53,13% dan laki-laki sebesar 82,41%,” kata Menteri PPPA Bintang Puspayoga.

“Padahal, jika partisipasi kerja perempuan naik hingga 56% di 2025, maka Produk Domestik Bruto (PDB) dapat bertambah hingga USD 135 miliar (Riset McKinsey pada 2018),” kata Menteri Bintang.

“Apabila perempuan dan laki-laki mendapatkan akses yang sama untuk berperan dalam pembangunan ekonomi bangsa, tentu dapat mendorong tercapainya kemajuan pembangunan bangsa ini,” ucap Menteri Bintang.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Ketua SEANF dari Komnas HAM RI ke Suhakam Malaysia

Rentang tahun 2010-2018 terjadi ketimpangan pengeluaran per kapita antara laki-laki dan perempuan yaitu Rp15,55 juta berbanding R9,04 juta.

Sumber tersebut menimbulkan rendahnya Indeks Pembangunan Manusia (IPM) perempuan yaitu 68,63 dibandingkan IPM laki-laki sebesar 75,43.

Kementerian PPPA sebenarnya sudah mengeluarkan berbagai kebijakan yang telah diimplementasikan demi mewujudkan pengarusutamaan gender dan pembangunan berbasis perempuan.

Peraturan Menteri PPPA Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyediaan Sarana Kerja yang Responsif Gender dan Peduli Anak di Tempat Kerja, Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyediaan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja.

Baca Juga: Setelah Sumbang Rp35 Miliar, Seorang Donatur Kampanye Donald Trum Meminta Kembali Uangnya

Perempuan pekerja merupakan aset bagi perusahaan. Pemberdayaan perempuan akan berdampak pada kesuksesan bisnis perusahaan.

“Tanpa adanya komitmen dan kerja nyata dari dunia usaha, tentu pengarusutamaan gender di bidang ketenagakerjaan tidak akan tercapai,” ujar Menteri Bintang.

“Mari bersama kita terapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender di lingkungan kerja. Sehingga, dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi siapapun, termasuk perempuan untuk bekerja, mengembangkan karir, dan kapasitasnya, sekaligus memberikan keuntungan tersendiri bagi perusahaan, dalam hal reputasi, citra, dan peningkatan profit,” tutur Menteri Bintang.

“Mari kesampingkan ego masing-masing, dan menatap satu tujuan bersama, yaitu terwujudnya dunia yang setara bagi perempuan dan laki-laki. Sesulit apapun situasinya, perempuan harus tetap kuat, mandiri dan berdaya,” tutur Menteri Bintang menegaskan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: kemenpppa.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah