Pemerintah Tegur Pihak RS yang Buka Pre-Order Vaksin Covid-19, Simak Prioritas Vaksinasi Berikut Ini

- 16 Desember 2020, 12:52 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19. /Fernando zhiminaicela/Pixabay

PR CIANJUR – Pemerintah Pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 menyerukan rumah sakit (RS) untuk menghentikan pre order vaksin Covid-19.

Sikap tersebut diambil Satgas Covid-19 setelah adanya iklan dari salah satu RS yang menawarkan pre order vaksin Covid-19.

Dalam iklan itu disebut bahwa masyarakat yang sudah memesan akan mendapat prioritas vaksinasi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra Hari Ini Rabu 16 Desember 2020, Fokuslah Pada Rencana Pernikahan

"Satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait dengan program vaksinasi," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito, disitat Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News pada Selasa 15 Desember 2020.

"Jangan melakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpang siuran informasi di masyarakat," kata Wiku melanjutkan.

Padahal, menurut Wiku, pemerintah sendiri masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk S1 Jurusan Teknik, LRT Jakarta Buka Lowongan Kerja Desember 2020, Ini Syaratnya

Munculnya iklan tersebut justru dikhawatirkan menambah kesimpang siuran informasi di masyarakat.

"Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia bagi seluruh masyarakat Indonesia, baik melalui skema subsidi atau mandiri," ucap Wiku.

Wiku menambahkan informasi detil mengenai teknis pelaksanaan vaksinasi akan diumumkan setelah pembahasannya selesai.

Teguran dari pemerintah tersebut meminta seluruh RS dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah.

Baca Juga: Seorang Pengangguran yang Hobi Judi Online Tega Bakar Istri hingga Tewas, Adik Ipar Ikut Terbakar

Iklan promosi vaksinasi itu sendiri beredar di Rumah Sakit Universitas Islam Indonesia (RS UII) provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.

Iklan itu berisi perjanjian booking vaksin, bagi yang sudah melakukan pemesanan, kata iklan itu, maka akan menjadi prioritas penerima vaksin.

6 Kelompok prioritas penerima Vaksin Covid-19

Sebenarnya pemerintah sendiri sudah mengklasifikasikan enam kelompok prioritas dalam menerima vaksin Covid-19.

Baca Juga: Melalui BNN, Pemkab Cianjur Beri Perhatian Lebih Pada 6 Wilayah yang Rawan Peredaran Narkoba

Berikut ini adalah daftarnya:

1. TNI/Polri, aparat hukum, dan pelayanan publik sebanyak 3,14 juta orang.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa, RT/RW) sebanyak 5,6 juta orang.

3. Seluruh tokoh/tenaga pendidik mulai dari PAUD, TK, SD, SMP, SMA, sampai sederajat perguruan tinggi, sebanyak 4,3 juta orang

Baca Juga: Diduga Teddy Telah Jual Satu Persatu Aset Milik Lina, Ini Tanggapan Sule

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif) sebanyak 2,3 juta penerima vaksin.

5. Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan sebanyak 86 juta orang.

6. Masyarakat usia 19 hingga 59 tahun, sebesar 57 juta orang.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menegaskan hal tersebut.

“Pada tahap awal, kami akan memberikan prioritas vaksin kepada mereka yang di garda terdepan, yaitu medis dan paramedis, pelayanan publik, TNI/Polri, dan seluruh tenaga pendidik” kata Terawan.***

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah