PR CIANJUR - Jumat 18 Desember 2020 rencananya massa dari Front Pembela Islam (FPI) akan menggelar aksi unjuk rasa disekitar Istana Negara, Jakarta.
Aksi ini berkaitan dengan penahanan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di daerah Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Terkait rencana tersebut, dengan tegas Polda Metro Jaya tidak akan menerbitkan izin atau Surat Tanda Terima Pemberitahuak (STTP) untuk aksi demo 1812 tersebut.
Baca Juga: Patut Diperhatikan, 6 Kelompok Orang dalam Ibadah Salat Jumat
Kalaupun terjadi kerumunan massa dalam aksi unjuk rasa 1812 oleh persaudaraan alumni (PA) 212 pada Jumat, 18 Desember 2020 ini, Polda Metro Jaya akan menggelar operasi kemanusiaan.
Hal itu disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 17 Desember 2020, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Tak Beri Izin Demo 1812, Polda Metro Jaya: Kalaupun Ada Aksi, Kami akan Gelar Operasi Kemanusiaan'.
"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Baca Juga: Perkara Klaim Hak Waris Lina Jubaedah yang Jadi Polemik, Sule: Putri Lagi Sakit
Fadil Imran menegaskan bahwa keselamatan masyarakat adalah hal yang harus diutamakan, dan salah satu ancaman yang dihadapi masyarakat saat ini adalah pandemi Covid-19.
Artikel Rekomendasi