"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU kekarantinaan, kesehatan, wabah penyakit menular, ada Perda, Pergub, Instruksi Gubernur, itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," tuturnya.
Fadil Imran pun memberi contoh klaster yang muncul di Tebet dan Petamburan, yang terbukti sangat membahayakan keselamatan masyarakat.
"Akan kita laksanakan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) sehingga kerumunan bisa dikendalikan," ucapnya.
Baca Juga: Berjalan 10.000 Langkah Sehari Ternyata Tidak Efektif Menurunkan Berat Badan, Ini Kata Peneliti
"Kluster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," kata Fadil Imran menambahkan.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya pada Kamis, 17 Desember 2020, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan izin terkait demo 1812.
"Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan," ujarnya.
Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihak Kepolisian tidak menerbitkan surat izin untuk unjuk rasa massa FPI lantaran aturan protokol kesehatan Covid-19 yang melarang adanya kerumunan di tengah masyarakat.
Baca Juga: Simak Manfaat Minum Air Berikut Ini, Dari Kulit Sehat hingga Imun Tubuh Meningkat
Meski demikian, jika sampai terjadi kerumunan, pihak kepolisian akan secara persuasif membubarkan massa demi mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19.
Artikel Rekomendasi