DKI Jakarta Perketat Mobilitas Kendaraan Umum, Dibatasi Jam Operasionalnya hingga Pukul 20.00 WIB

- 18 Desember 2020, 09:43 WIB
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. /bangariza/Instagram.com

PR CIANJUR - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat akses keluar-masuk wilayahnya terkait dengan penyebaran Covid-19 yang tak kunjung menurun.

Diketahui bahwa pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat untuk akses keluar dan masuk ke wilayahnya dengan mewajibkan rapid test antigen.

Selain itu, disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, bahwa ada aturan baru terkait operasional kendaraan umum di Jakarta.

Baca Juga: Polres Cianjur Siagakan Ratusan Personel di Perbatasan, Cegah Massa Aksi 1812 Berangkat ke Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan dua produk baru untuk mencegah terjadinya lonjakan klaster Covid-19 akibat adanya libur akhir tahun, Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Dua produk tersebut yakni Instruksi Gubernur Nomor 64 tahun 2020, tentang Pelaksanaan Pengendalian serta Seruan Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Ahmad Riza Patria menyebutkan mulai Jumat, 18 Desember 2020, operasional kendaraan umum seperti MRT Jakarta, TransJakarta, dan LRT Jakarta, dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00 WIB, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com pada artikel 'Mulai Hari Ini, Pemerintah DKI Jakarta Batasi Jam Operasional Kendaraan Umum hingga Pukul 20.00 WIB'.

Baca Juga: Terkait Rencana Unjuk Rasa 1812 di Istana Negara, Polda Metro Jaya Tak Berikan Izin

"Ya, semua moda transportasi umum dibatasi. Semua diatur, dari KRL juga kita tunggu. Itu yang dari pusat kan," ujarnya pada Kamis, 17 Desember 2020, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Ahmad Riza Patria menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat.

Dalam Ingub tersebut, aturan yang mengatur pembatasan operasional moda transportasi umum tertuang dalam butir kesatu dan ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Selain diminta membatasi jam operasional moda transportasi umum, Syafrin Liputo juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengecek jumlah pengunjung yang masuk ke wilayah Ibu Kota Jakarta.

Baca Juga: Patut Diperhatikan, 6 Kelompok Orang dalam Ibadah Salat Jumat

Tidak hanya itu, dia juga diminta untuk melakukan pengecekan surat keterangan hasil tes cepat antigen terhadap pelaku perjalanan.

Selain mengenai operasional transportasi umum, Ingub secara garis besar berisi tugas yang harus dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta, untuk mengendalikan kegiatan masyarakat sehingga tidak berpotensi menyebarkan Covid-19.

Sementara itu, seruan Gubernur berisi imbauan agar warga melakukan aktivitas di dalam rumah, serta pembatasan pada kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan.

Kemudian, memastikan protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun, berjalan ketat.

Baca Juga: Perkara Klaim Hak Waris Lina Jubaedah yang Jadi Polemik, Sule: Putri Lagi Sakit

Seruan Gubernur tersebut akan berlaku mulai Jumat, 18 Desember 2020 hingga Jumat, 8 Januari 2021 bagi seluruh masyarakat yang menghabiskan libur akhir tahun mereka di Ibu Kota Jakarta.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah