Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah

- 20 Desember 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. /NOYA NAUFAL/ pixabay.com/

PR CIANJUR – Hari Natal sebentar lagi menyapa kita semua di dunia, tidak terkecuali di Indonesia.

Umat Kritiani menunggu momen Natal sebagai peringatan cinta dan kasih terhadap Tuhan, manusia, dan alam semesta.

Hari Raya Natal Tahun 2020 sudah pasti berbeda dari perayaan sebelumnya karena adanya pandemi Covid-19.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020, Musisi Indonesia yang Meninggal Dunia di Tahun 2020

Oleh karenanya Kementerian Agama mengeluarkan panduan penyelenggaraan Kegiatan Ibadah dan perayaan Natal 2020.

Panduan itu ada di Surat Edaran Menteri Agama No: SE. 23 Tahun 2020. Surat tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi tanggal 30 November 2020.

"Walaupun daerah tersebut berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah dimaksud tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjemaah/ kolektif," kata Menag Fahcrul Razi.

Baca Juga: Pegawai Dinas Pemkab Cianjur Terpapar Covid-19, Warga Cianjur Diminta Tetap Disiplin Prokes

Dilansir Pikiran Rakyat Cianjur dari PMJ News, berikut isi dari Surat Edaran Menteri Agama.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x