Imbauan dari Menteri Agama, Ibadah Natal 2020 Bisa Secara Berjamaah atau Mandiri di Rumah

- 20 Desember 2020, 10:37 WIB
Ilustrasi Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19.
Ilustrasi Natal dan tahun baru di tengah pandemi Covid-19. /NOYA NAUFAL/ pixabay.com/

Pertama, ibadah dan perayaan Natal dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan. Berkumpul bersama keluarga di rumah.

Kedua, selain peringatan secara berjamaah di gereja, ibadah dalam menyambut Natal 2020 dilakukan secara daring yang pelaksanaannya dikembalikan ke pengurus masing-masing gereja.

Ketiga, jumlah umat atau jemaat yang mengikuti perayaan ibadah Natal 2020 di gereja tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat ibadah bersangkutan.

Baca Juga: Moderasi Beragama, Konsep Kehidupan Keberagamaan yang Harus Diterapkan di Indonesia

"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Kristiani dalam menjalankan kegiatan Ibadah dan Perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing pada masa pandemi Covid-19," kata Fachrul Razi.

"Hal-hal yang belum diatur dalam panduan ini dapat diatur secara khusus melalui imbauan Para Pimpinan Gereja Aras Nasional dan Pimpinan Gereja Katolik Indonesia," ucap Fachrul Razi.

Menanggapi Surat Edaran Menteri Agama tersebut, Sekretaris Komisi Komunikasi Sosial (Komsos) Konferensi Waligereja di Indonesia (KWI) Romo Steven A Lalu menegaskan gereja dibuka atau ditutup akan dikembalikan kepada kebijakan para Uskup wilayah.

Baca Juga: Jangan Terus Bersedih, Inilah 10 Hal Positif dari Patah Hati yang Secara Tidak Sadar Kamu Dapatkan

Uskup merupakan pemimpin sebuah wilayah gerejawi yang dinamakan Keuskupan, contohnya Keuskupan DKI Jakarta Raya.

"Gereja dibuka atau ditutup dalam perayaan Natal masa pandemi, diserahkan sepenuhnya pada kebijakan-kebijakan para Uskup. Setiap Keuskupan mengeluarkan ketetapan sesuai dengan situasi dan kondisi masing-masing," ujar Romo Steven.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini