Sudahi Pemeriksaan Rekening Organisasi Terlarang FPI, PPATK Akui Temukan Sejumlah Kejanggalan Transaksi

- 1 Februari 2021, 21:24 WIB
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae.
Ketua PPATK, Dian Ediana Rae. /PICASA/Humas PPATK

PR CIANJUR  Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah memeriksa sejumlah rekening organisasi terlarang FPI.

Rekening FPI yang berhasil diperiksa berjumlah 92. Kemudian hasil penyelidikan sudah disampaikan kepada penyidik Polri dan ditemukan dugaan pelanggaran.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae, seperti dilansir Pikiranrakyat-Cianjur.com dari PMJ News pada Senin, 1 Februari 2021.

Baca Juga: 3 Narapidana Teroris Meninggal karena Sakit, Alami Psikotik Akut hingga Gagal Napas

Dian Ediana Rae sendiri tidak menjelaskan secara rinci tentang jumlah dan kepemilikan rekening.

Namun, dirinya menjelaskan akan tetap berkoordinasi dengan Polri.

"Selanjutnya PPATK bakal tetap memberikan dukungan serta berkoordinasi terhadap penyidik mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut," ucap Dian Ediana Rae menyambung.

Baca Juga: 5 Kado yang Paling Banyak Diburu Pembeli Menjelang Hari Valentine, Salah Satunya Coklat

Dugaan itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini