Polisi Salah Gunakan Narkoba, Mabes Polri Nyatakan Hukuman Mati Bisa Dijatuhkan

- 18 Februari 2021, 22:33 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono. /Divisi Humas Polri/

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba itu berasal dari aduan masyarakat ke Propam Mabes Polri yang segera disampaikan ke Propam Polda Jabar.

Selanjutnya, Rabu 17 Februari 2021 Kompol YP bersama 11 anak buahnya ditangkap di sebuah hotel Kota Bandung. Setelah diadakan tes urine, beberapa diantara mereka malam itu positif menggunakan sabu-sabu.

Kapolri sebelum Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yakni Jenderal Pol Idham Azis pernah menyatakan bahwa hukuman mati menanti polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Cianjur Menurun, Satgas: Vaksinasi, Penularan Berkurang, Angka Kesembuhan Meningkat

"Kalau polisinya sendiri yang kena narkoba, hukumannya harus hukuman mati sekalian karena dia sudah tahu Undang-undang, dia tahu hukum," tutur Idham Azis beberapa waktu lalu.

"Ini proses pembelajaran, maksudnya itulah kita harus bercermin, kita harus bagus. Bagaimana kita memberantas narkoba kalau kita sendiri bagian dari itu," ujar Idham Azis lagi.

IPW tanggapi penyalahgunaan narkoba polisi

Indonesian Police Watch (IPW) ikut menanggapi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Polsek Astanaanyar, Kota Bandung.

Baca Juga: Kasus Investasi Bodong di Cianjur Berlanjut, Polisi Temukan Bukti Baru

"IPW berharap kasus itu diusut tuntas agar diketahui apakah ke-12 polisi itu merupakan bagian dari sindikat narkoba di Jawa Barat atau hanya sekadar pemakai," kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane di Jakarta. Kamis, 18 Februari 2021.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x