Kebijakan Baru Soal Insentif bagi Tenaga Kesehatan Resmi Ditetapkan Kemenkes, Simak Penjelasan Berikut

- 3 April 2021, 18:59 WIB
Para tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021).
Para tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien Covid-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (26/1/2021). /ANTARA/M Risyal Hidayat/

''Kami mengharapkan komunikasi yang sudah dibangun selama ini, koordinasi yang sudah terjadi kita tingkatkan. Fasilitas kesehatan yang menangani Covod-19 juga diharapkan melaporkan secara periodik mengenai telah diterimanya dana insentif tenaga kesehatan ini, sehingga kita sama-sama bisa memonitor menghindari keterlambatan dalam pembayaran insentif tenaga kesehatan ini,'' ujarnya.

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Organisasi, Kemenkes, Sundoyo, S.H, MKM, M.Hum menyampaikan bahwa pembentukan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 didasari atas rekomendasi-rekomendasi dari KPK dan BPKP.

Baca Juga: Dampak PPnBM-DTP, Terjadi Peningkatan Penjualan Kendaraan Roda Empat di Indonesia

''Teman-teman dari KPK dari BPKP telah melakukan pengamatan di lapangan dan hasil dari riset, hasil dari monev, hasil dari pengamatan itu disampaikan kepada Menteri Kesehatan. Sehingga beberapa penyempurnaan, beberapa perbaikan terhadap KMK ini salah satunya merupakan masukan dari teman-teman BPKP sebagai auditor dan teman-teman KPK,'' tuturnya.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kementerian Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x