Sesuai prosedur yang berlaku, proses pembebasan lahan sudah dilakukan.
Jika terjadi ketidaksepakatan harga lahan yang telah ditetapkan oleh penilai independen, makan dilakukan konsinyasi.
Konsinyasi dalam hal ini berarti titip uang ganti rugi di pengadilan.
Baca Juga: 7 Makanan yang Dapat Dikonsumsi untuk Meredakan Gejala Deperesi
Perlu diketahui bahwa berdasarkan data untuk Seksi I Cileunyi - Rancakalong sepanjang 11,45 km konstruksinya sudah mencapai 71,59 %.
Sementara itu di Seksi 1 tersebut, perkembangan pembebasan lahannya telah mencapai angka 97,74 %.
Lalu untuk Seksi 2 Rancakalong - Sumedang sepanjang 17,35 km, konstruksinya telah mencapai 91,13 % dengan capaian lahan 95,93 persen.
Selanjutnya di Seksi 3, Sumedang - Cimalaka dengan panjang 4,05 km konstruksinya telah rampung 100 %.
Pada pembangunan Seksi 4 Cimalaka - Legok sepanjang 8,20 km dan Seksi 5 Legok - Ujungjaya sepanjang 14,9 km pekerjaan site clearing telah dimulai, pembebasan lahan masing-masing seksi adalah 39,71 % dan 38.00 %.
Artikel Rekomendasi