Dua tersangka lainnya telah ditetapkan KP yakni, Edy Rahmat selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulses dan Agung Sucipto selaku kontraktor, dalam hal ini selaku Direktur PT Agung perdana Bulukumba.
Dalam kasus ini, diduga Nurdin menerima total Rp5,4 miliar dengan rincian diserahkan Rp2 miliar pada 26 Februari 2021 melalui Edi dari Agung.
KPK juga menyebut Nurdin diduga menerima uang dari kontraktor lain pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta.
Lalu pada pertengahan Februari 2021 Nurdin melalui ajudan-nya bernama Syamsul Bahri menerima uang Rp1 miliar.
Dan pada awal Februari 2021 Nurdin melalui Syamsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.
Untuk diketahui bahwa tersangka Agung mengerjakan proyek peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar.
Selanjutnya, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan (APBD Provinsi) dengan nilai Rp19 miliar, pembangunan jalan, pedestrian, dan penerangan Jalan Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp20,8 miliar serta rehabilitasi Jalan Parkiran 1 dan pembangunan Jalan Parkiran 2 Kawasan Wisata Bira (Bantuan Keuangan Provinsi Sulsel 2020 ke Kabupaten Bulukumba) TA 2020 dengan nilai proyek Rp7,1 miliar.***
Artikel Rekomendasi