JENDELA CIANJUR - Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaui surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala direspon banyak pihak.
Bahkan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar menyoroti aturan tersebut.
Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan dan itu dijamannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang notabene dari kalangan NU sendiri.
“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulisnya melaui akun @UmarHasibuan777.
Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tentang Toa Masjid, Jangan Ada Suara Sumbang!
Sebelumnya, Kementerian Agama dibawah komando Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid maupun mushola.
Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.
Artikel Rekomendasi