Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Tokoh NU: Sejak Merdeka Baru Kali ini Toa Masjid Diatur, Yassalam Pak Menag

- 21 Februari 2022, 22:13 WIB
Gur Umar bereaksi keras tentang aturan baru Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengaturan toa atau pengeras suara
Gur Umar bereaksi keras tentang aturan baru Menag Yaqut Cholil Qoumas mengenai pengaturan toa atau pengeras suara /Instagram @umar_hasibuan70/

JENDELA CIANJUR - Aturan terbaru yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melaui surat edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 yang mengatur tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala direspon banyak pihak.

Bahkan tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Muhammad Umar Syadat Hasibuan atau akrab disapa Gus Umar menyoroti aturan tersebut.

Baca Juga: Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Ini Reaksi MUI: Aturan Harus Dahulukan Kearifan Lokal, Jangan Digeneralisir

Menurutnya, sejak Indonesia merdeka, aturan seperti ini baru kali diterbitkan dan itu dijamannya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang notabene dari kalangan NU sendiri.

“Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag,” tulisnya melaui akun @UmarHasibuan777.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tentang Toa Masjid, Jangan Ada Suara Sumbang!

Sebelumnya, Kementerian Agama dibawah komando Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan aturan baru tentang penggunaan pengeras suara atau toa di masjid maupun mushola.

Aturan tersebut tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 5 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Dalam aturan tersebut disebutkan pengurus masjid atau mushala wajib memisahkan pengeras suara baik yang didalam maupun di luar masjid.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: Twitter @UmarHasibuan777


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x