Aturan Toa Masjid Ala Menag Yaqut, Ini Reaksi MUI: Aturan Harus Dahulukan Kearifan Lokal, Jangan Digeneralisir

- 21 Februari 2022, 21:52 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id/

JENDELA CIANJUR - Pengaturan pengeras suara atau toa masjid maupun mushala yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas langsung direspon Majelis Ulama Indonesia.

Aturan yang baru tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 ihwal Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala yang ditanda tangani Yaqut.

Baca Juga: Ini Aturan Lengkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tentang Toa Masjid, Jangan Ada Suara Sumbang!

Menanggapi hal itu, Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh berpandangan bahwa aturan baru tersebut harus didudukkan dalam kerangka aturan umum.

Bahkan dikatakannya dalam penerapannya nanti, ditegaskan Niam tetap harus memperhatikan semua kearifan lokal dan tidak boleh digeneralisir di semua wilayah di Indonesia.  

"Jadi di dalam implementasinya, aturan ini harus memperhatkan semua kearifan lokal, tidak bisa digeneralisir," ungkap Niam dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin 21 Februari 2022.

Baca Juga: WAJIB, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Keluarkan Aturan Toa Masjid dan Mushala

Diungkapkan Niam, apabila suatu wilayah sudah memiliki kesepakatan dan terbiasa dengan penggunaan pengeras suara baik di Masjid maupun Mushala, maka aturan baru Kemenag tersebut juga harus disesuaikan dan tidak mengikat.

"Kalau di suatu daerah, terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, maka itu bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tegasnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x