JENDELA CIANJUR - Gara-gara membela korban penggusuran warga Desa Bojong Koneng, Bogor melawan PT Sentul City Tbk terkait sengketa lahan membuat Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar ditahan.
Brigjen Junior sementara ditahan Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Didalam tahanan, Brigjen Junior membuat surat dengan tulisan tangannya sendiri kepada atasannya langsung KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Surat tersebut beredar di media sosial sejak Senin 21 Februari 2022. Dalam surat yang ditujukan kepada kepada KSAD, Ka Odmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD itu menceritakan sakit asam lambung atau GERD dan meminta untuk dievakuasi ke RSPAD dari Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis.
Tak hanya itu, Brigjen Junior pun memohon pengampunan atas kesalahannya membela warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun. Jadi, memasuki usia pensiun," tulis Brigjen Junior Tumilaar.
Bahkan surat itu pun, Ia tembuskan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI.
Namun hingga kini KSAD Jenderal Dudung Abdurachman belum mengabulkan malah tetap melakukan penahanan kepada Brigjen Junior pada Selasa 22 Februari 2022.
Artikel Rekomendasi