Moeldoko : BPJS Kesehatan untuk Syarat Jual Beli Tanah Sangat Logis, Ini Alasannya

- 23 Februari 2022, 20:17 WIB
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik.
Ilustrasi. BPJS Kesehatan menjadi syarat pelayanan publik. /ANTARA/Syifa Yulinnas

JENDELA CIANJUR - Pemerintah mengklaim, keanggotaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk jual beli tanah tergolong logis.

Hal itu disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko dalam keterangan resminys di Jakarta, Rabu, 23 Februari 2022.

Menurut Moeldoko, persyaratan tersebut tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif dan tidak menimbulkan permasalahan apa pun.

Baca Juga: Pengurusan SIM dan STNK Wajib Jadi Peserta BPJS, Polri Belum Tahu Pelaksanaannya Kapan

"Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus," katanya.

Oleh karena itu, menurut dia, seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS.

Seperti diketahui, berdasarkan aturan baru, dalam proses jual beli tanah disyaratkan untuk melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Dubes Amerika Naik Puncak Gedung Sate, Ada Apa?

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan tercatat 236 juta orang atau sekitar 86 persen jiwa penduduk Indonesia.

Halaman:

Editor: AR Rachmawati

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini