Politisi Partai Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

- 2 Maret 2022, 12:35 WIB
Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus Pengeroyokan Ketua KNPI /

JENDELA CIANJUR - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akhirnya resmi menetapkan tersangka kepada Politisi Partai Golkar Azis Samual. Penetapan tersebut atas kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP KNPI Haris Pertama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pihaknya menetapkan Azis sebagai tersangka setelah memerika beberapa saksi dan juga barang bukti.

Baca Juga: WADUH, Politisi Partai Golkar Diduga Terlibat Pengeroyokan Ketua DPP KNPI Haris Pertama

"Hasil pemeriksaan kepada kelima orang dan berkembang ke pemanggilan saksi AS, kemarin yang bersangkutan menghadiri panggilan penyidik dan kami lakukan pemeriksaan serta menetapkan AS sebagai tersangka," tegas Endra kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Rabu 2 Maret 2022.

Azis yang merupakan Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Papua dan Papua Barat Partai Golkar ini terancam 9 tahun penjara. Samual sampai dengan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dengan status tersangka atas kasus ini. Adapun penyidik menjerat Azis dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP. “Ancamannya 9 tahun penjara,” tegas Endra.

Baca Juga: TRAGIS, Ketua Umum KNPI Babak Belur Dipukuli Orang Tak Dikenal Saat Turun Dari Mobil

Seperti diketahui, Azis Samual tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.42 WIB. Ia dimintai keterangan atas kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama.

Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan saat berada di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 21 Februari 2022 pukul 14.10 WIB. Ia mengatakan para pelaku menggunakan benda tumpul saat melakukan pengeroyokan terhadap dirinya.

Total terdapat enam tersangka termasuk Azis Samual dalam kasus ini. Masing-masing di antaranya berinisial MS, JT, dan Irwan dan Harfi sebagai pelaku pengeroyokan. Sementara satu tersangka lain berinisial SS berperan sebagai penyuruh. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah