Usai Ditetapkan Tersangka, Penyidik Polda Metro Jaya Menahan Politikus Partai Golkar Azis Samual

- 3 Maret 2022, 20:26 WIB
Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus Pengeroyokan Ketua KNPI
Politisi Partai Golkar Azis Samual ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya kasus Pengeroyokan Ketua KNPI /

JENDELA CIANJUR - Polda Metro Jaya akhirnya melakukan penahanan kepada Politikus Partai Golkar, Azis Samual. Azis diduga terlibat kasus pengeroyokan terhadap Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama.

Ditahannya Azis dikhawatirkan polisi akan menghilangkan barang bukti atau perbuatan melawan hukum lainnya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan Azis Samual ditahan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya sejak Rabu, 2 Maret 2022 malam.

Baca Juga: Politisi Partai Golkar Azis Samual Ditetapkan Tersangka oleh Polda Metro Jaya, Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI

"Iya (ditahan) mulai semalam," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis 3 Maret 2022.

Azis ditahan usai penyidik menetapkan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Haris Pertama yang terjadi di rumah makan Garuda, Cikini, Menteng Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, awalnya polisi berhasil menangkap dua eksekutor dengan inisial MS dan JT serta satu pesuruh berinisial SS. Kemudian, dua eksekutor lainnya yang sempat DPO bernama Harfi dan Irwan menyerahkan diri ke polisi.

Dari keterangan lima orang tersangka yang berhasil diamankan, politikus partai Golkar Azis Samual keluar dan ikut diperiksa terkait kejadian itu hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena menyuruh para eksekutor melakukan pengeroyokan.

Atas perbuatannya, keenam tersangka pengeroyokan Haris Pertama dijerat dengan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 170 KUHP ancaman 9 tahun penjara. ***

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah