WADUH, Kejagung Eksekusi Tanah Koruptor Benny Tjokrosaputro Hampir 154 Hektare di Bekasi

- 4 Maret 2022, 10:47 WIB
Benny Tjokrosaputro.
Benny Tjokrosaputro. /PMJ

JENDELA CIANJUR - Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengeksekusi aset milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro. Tak main-main, total aset yang disita Kejagung mencapai 154,5744 hektare yang terletak di kawasan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung, Ketut Sumendana menjelaskan pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakarta Pusat.

Baca Juga: Tujuh Mahasiswa Aceh Kembalikan Uang Korupsi Beasiswa ke Polda Aceh


"(Kejagung) berhasil melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam Perkara Tindak Korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya berupa 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m²," beber Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat 4 Maret 2022.

Dirincikan Sumedana, aset milik Terpidana Benny Tjokro tersebut antara lain 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar Kecamatan Sukawangi, 38 bidang tanah seluas 272.766 m², dan 81 bidang tanah seluas 337.543 m² di Desa Srimahi Kabupaten Tambun Utara.

Bahkan sebelum melakukan eksekusi,
Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus juga telah menindaklanjuti dengan mengirim surat ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan.

Baca Juga: KPK Setorkan Uang Hasil Rampokan Negara Rp3,8 Miliar Dari Terpidana Fathor Rachman

Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah guna kepentingan sita eksekusi.

"Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah, maka pada hari Selasa tanggal 1 Maret 2022 dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut," jelasnya.

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x