Simak, Berikut Adalah Persyaratan Terbaru naik KA Saat Ramadan dan Menjelang Lebaran Idul Fitri

- 6 April 2022, 18:34 WIB
Aturan Baru Naik Kereta Api
Aturan Baru Naik Kereta Api /bumn

JENDELA CIANJUR - Moda transportasi kereta api masih menjadi salahsatu favorit yang digunakan masyarakat terutama ketika mudik Lebaran Idul Fitri.

Nah, kini setelah pemerintah menerbitkan peraturan baru mengenai mudik lebaran. PT KAI pun menerbitkan Persyaratan Terbaru naik Kereta Api pada bulan April 2022 atau menjelang Lebaran Idul Fitri 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Mudik Terbaru dari Satgas Covid-19, Dilarang Angkat Telepon Selama Perjalanan!


Dikutip dari laman resmi PTKAI, mereka mulai menerapkan Persyaratan terbaru Naik Kereta Api pada 5 April 2022,

VP Public Relations PT KAI Joni Martinus, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Berikut Persyaratan Terbaru Naik Kereta Api jarak jauh dan lokal:
1.Syarat Naik KA Jarak Jauh,
a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
b) Vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
c) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
e)  Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Mau Mudik Wajib Vaksin Dulu, Ini Peratusan Terbaru untuk Perjalanan Dalam Negeri dari Satgas Covid-19
 
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
a) Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau  RT-PCR
c) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Halaman:

Editor: Prasetyo


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x