TOK! Biaya Haji Tahun 2022 Resmi Diputuskan DPR RI dan Pemerintah Sebesar Rp39.8 Juta!

- 13 April 2022, 22:19 WIB
Ilustrasi haji /
Ilustrasi haji / /PMJ News/Dok Net/

Seiring dengan kenaikkan biaya haji, Ace mengatakan, bahwa DPR dan pemerintah berkomitmen untuk memaksimalkan pelayanan kepada jemaah haji tahun 1443H/2022M.

"Kami tetap mendorong agar pelaksanaan haji di era pandemi ini tetap memperhatikan protokol kesehatan," kata Ace.

Baca Juga: Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid Desak Pemerintah RI Untuk Ajukan Penambahan Kuota Haji

"Para calon jemaah haji akan tinggal selama 41 hari di Arab Saudi. Salah satu pelayanan yang kami tingkatkan, yaitu layanan peningkatan volume makan jemaah haji di Mekkah dan Madinah dari 2 (dua) kali per hari menjadi 3 (tiga) kali per hari," kata Ace.

Hal senada juga dikatakan Menag Yaqut dalam rapat bersama di Komisi VIII DPR.

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 1433 Hijriah 2022 Masehi per jemaah sebesar Rp 81.747.844,04 terdiri dari Bipih rata-rata sebesar Rp 39.886.009," ujar Yaqut. ***

Halaman:

Editor: Prasetyo

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini