Didi menjelaskan bahwa persidangan Doni Salmanan akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dapat dimulai. Selanjutnya, tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Kebonwaru, Kota Bandung.
"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Kota Bandung. Secepatnya dilimpahkan dengan masa penahanan 20 hari. Diupayakan sebelum 20 hari akan dilimpahkan dan sudah siap," tegasnya. ***
Editor: Prasetyo
Artikel Rekomendasi